Rantauprapat (Sumut) – Mitrapolri.com
Sebanyak tiga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) diberi hadiah dengan tindakan tegas dan terukur dari Tekab Polres Labuhanbatu. Senin (14/6/2021).
Adapun ketiga pelaku yaitu DSS alias Dodi (35), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. SS alias Santo (28), warga Lingkungan Bandar Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara dan AP alias Dedek (24),warga Lingkungan Sukaramai, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dasar penangkapan LP / B / 1104 / VI / 2021 / SPK-T / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT PELAPOR An. ZUL FADLI NASUTION dan SPT / 1124 / VI / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.”Benar semalam tim Tekab menangkap 3 pelaku Curat”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikesit, kronologis kejadian bermula hari Jumat (11/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB, sewaktu pelapor bersama saksi Nur Asiah Siregar pulang jualan dari Pajak Glugur menuju rumah korban. Saat itu saksi membuka pintu, setelah pintu di buka ternyata pintu belakang rumah telah terbuka dan di ruangan tengah telah berserakan, barang-barang dan juga kamar berserakan.
Setalah di cek bahwa barang barang yang hilang berupa 3 buah tabung gas, 1 buah ricecooker, 1 unit layar monitor CCTV, 1 buah mainan kalung emas, 1 buah gelang ceragem, 1 buah tas ransel warna merah, 2 buah dompet, 1 buah cincin rolex, 1 buah kipas angin 1 buah senter besar dan dokumen-dokumen penting berupa dokumen naik haji, 1 buah buku tabungan Mandiri Syariah, 1 buah buku tabungan Haji dan 1 lembar kartu keluarga.
Discussion about this post