Aceh Tenggara, Aceh – Mitrapolri.com|
Di Aceh Tenggara, titip menitip soal program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat terus tumbuh subur, padahal program itu diyakini hanya landang kepentingan bagi oknum-oknum elit di wilayah setempat, di Dana Desa (DD) tahun 2025 kembali di temukan adanya program titipan ditengah jalan, padahal program tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah dusun (Musdus) di tingkat desa dan Musyawarah Kecamatan (Muscam), namun tiba-tiba program pemberantasan narkoba sekala kute dan pembelian buku literasi desa itu muncul seketika.
Program untuk pemberantasan narkoba sekala kute dan pengadaan Literasi buku kute pada tahun 2025 benar ada kata salah seorang kepala desa yang engan namanya disebut kepada Realitas pada (04/02/2026).
Lanjutnya, basar anggaran untuk program pemberantasan narkoba sekala kute mulai dari Rp 15 juta hingga 20 juta rupiah, kemudian untuk pengadaan Literasi buku kute sebesar Rp 7 juta rupiah perdesa.
Padahal program ini tidak pernah kami bahas dalam Musdus, Muscam atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tapi program ini masuk di tengah jalan menjadi skala prioritas singkatnya.
- BACA JUGA : Tolak Penutupan Tambang, Ribuan Warga Unjuk Rasa ke DPRK Nagan Raya
- BACA JUGA : HPN 2026, Kabidhumas Polda Kalteng Apresiasi Peran Strategis Pers Berikan Informasi Bermanfaat
- BACA JUGA : Cegah Penambangan Ilegal, Polres Nagan Raya bersama TNI Cek Sejumlah Lokasi Rawan
Disisi lain, DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian mengatakan, program titipan di dana desa tahun 2025 ini diduga ditunggangi oleh oknum pejabat teras, guna mecari keuntungan pribadi dan golongan. Program ini asli titipan oknum pejabat teras yang muncul di tengah perjalanan DD yang dikoordinir oleh oknum camat.
Gegoh mengaku, informasi yang diterimanya, bahwa, program titipan tersebut seperti, pembelian buku Literasi desa di bandrol Rp 6-7 juta per desa dan pemberantasan narkoba sekala kute sebesar Rp 15-20 juta rupiah yang tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara.
Informasi ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan dan melakukan lidik terhadap perihal program titipan Dana Desa tahun 2025 yang dianggap program oknum elit di 385 Desa.
Diyakini, hal tersebut sudah menyalahi Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur tata cara dan proses pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan.
Sehingga program ini seringkali dianggap sebagai program titipan karena tidak melalui proses perencanaan dan musyawarah desa, sejatinya, hal ini menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
“Program titipan ini hal mustahil tidak ada perintah dari orang nomor wahid di Aceh Tenggara”, kata Gegoh dengan nada kesal.
(Bukhari)




