Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino, di eksekusi cambuk masing-masing 6 kali di depan umum.
Uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di berlangsung di halaman kejaksaan negeri Aceh Utara pada Kamis (30/09/2021).
Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
JM (24) dan AM (19) divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara,Dr Diah Ayu Hartati Listiya iswara akbari, SH , M.Hum mengatakan hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadapa pelaku maisir terhadap dua terpidana dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk , tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan jadi sisanya tadi masing mendapatkan 6 kali cambukan.
- Baca Juga : Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bos 2020, LBH-IT Meminta Kejaksaan Periksa PLT Kadis Pendidikan
Tambahnya ini menjadi pembelajaran buat kita semua , karena aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam.
Dan sekarang kita ketahui banyaknya isu tentang maraknya judi online, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir, dan nantinya akan berurusan dengan hukum.
Dirinya juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk lebih giat lagi dan informasi masyarakat itu yang penting untuk memberitahukan kepada aparat dimana ada terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan chip.
Discussion about this post