Mitra Polri
Minggu, September 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Dairi

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Dairi

GMNI Dairi Mendesak Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR RI Segera Dihentikan Agar Tidak Menghilangkan Makna Demokrasi

by mitrapolri.com
25 Agustus 2024 | 17:37 WIB
in Sumatera Utara

Dairi – Mitrapolri.com |

Melihat situasi politik di Indonesia penilaian di mata publik terlihat buruk banyaknya mencederai demokrasi dan konstitusi dengan melabrak aturan-aturan yang sudah ditetapkan secara undang undang.

Dengan ini Andi Silalahi aktivis Sumatra Utara merupakan sekretaris GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Dairi yang menjaga demokrasi, konstitusi bangsa Indonesia. Kami mendesak agar pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI segera dihentikan.

Dengan dilakukan Pembahasan revisi UU Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan MK: Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini masyarakat Indonesia menilai dan telah mengkonsumsi informasi dengan adanya kecurangan dan banyak mencurigai menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja.

Sudah jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.

Andi Silalahi melihat saat ini dibanyak titik dengan spontan bergerak di pusat provinsi kota maupun kabupaten kota, melakukan aksi di berapa titik dengan tujuan menolak adanya RUU (Revisi Undang-undang) Pilkada.

Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti dan kroninya. Publik layak marah terhadap Pemerintah khususnya presiden saat ini.

ADVERTISEMENT

Dengan informasi yang terpublis bahwa isu revisi undang-undang ini berhubungan dengan Kaesang, dengan keinginan mencalonkan diri ikut kontestasi calon gubernur yang kini tercatat masih berusia 29 tahun. Sedangkan Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja! Sawmil Panjuse Olah Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan

  • BACA JUGA : Alarm Terakhir untuk NKRI, Sekarang atau Bubar?

  • BACA JUGA : Dramatis, Kapolsek Delitua Berhasil Selamatkan Pemuda yang Coba Bunuh Diri

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

“Dengan keputusan ini diduga janggal kenapa ditetapkan sebagai instan itu patut di curigai dan di berhentikan karna sudah jelas melabrak kontitusi”, ungkap Andi.

Sedangkan sebelumnya pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.

Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali ‘menghidupkan’ pasal yang sudah diubah MK.

ADVERTISEMENT

RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.

Andi Silalahi melihat bahwa demokrasi itu akan berjalan dengan baik sesuai putusan MK memberi jalan parpol-parpol mengusung kader sendiri pada Pilkada 2024. Sehingga, tidak terus menunggu instruksi dan bola bola politik yang belum pasti.

Dengan putusan MK (Mahkamah konstitusi) ini memuat banyak keuntungan dengan mudah nya mengekspresikan berpartisipasi ikut dalam kontestasi politik dengan tujuan tujuan politik untuk Indonesia maju.

(Satria)

Share2SendShare

Berita Terkait

KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM-RI) menggelar Seminar Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Siswa/i SMP se-Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), di Hotel Grand Palm Pematangsiantar.
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar terus mendapat perhatian berbagai pihak. KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI...

Read more
Indra Kurnia
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB

Mandailing Natal, Sumut - Mitrapolri.com| Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal di bawah...

Read more
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Nagori Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).
Sumatera Utara

Babinsa Hadiri Musdes Pertanggungjawaban BUMNag dan Evaluasi PBB di Negeri Dolok

8 September 2026 | 22:27 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Kodim 0207/Simalungun, Serda Gumanti Akino Situmorang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan...

Read more
Sumatera Utara

Koramil Siantar Selatan Dukung Tracing TB, 100 Warga Marihat Jaya Jalani Pemeriksaan Gratis

8 September 2026 | 22:23 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mendeteksi penyakit tuberkulosis (TB) sejak dini terus dilakukan di tengah masyarakat. Tim kesehatan UPTD...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Anggota, Wakapolri Berikan Bantuan Masker untuk Satgas Karhutla

12 September 2026 | 08:11 WIB
Jawa Barat

2.992 Orang GEMPHAR Bergerak! H. Ruslani, SH Bidik Kursi Nomor 1 Desa Sukadanau

12 September 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kenal Pamit dengan Unsur Forkopimda Kota

12 September 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026 | 23:44 WIB
Jawa Barat

Rp45,9 Miliar untuk Jembatan Kedep, Tapi Progress Masih Dipertanyakan: Pengawasan Proyek Kemana?

11 September 2026 | 18:33 WIB
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB
Kalimantan Tengah

Pasca Lapsat, Kapolresta Ramah Tamah Bersama Personel Polresta Palangka Raya

11 September 2026 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pemasangan Lawung, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Prosesi Adat Dayak

11 September 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama, Kapolresta Palangka Raya Terima Lapsat Kombes Dedy

11 September 2026 | 08:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini