Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Yudi (38) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Senin (27/09/2021), sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan pada Hari Senin (27/09/2021), sekira pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok dipinggir jalan.
Setelah melihat gerak gerik laki-laki tersebut mencurigakan, personil langsung melakukan penangkapan, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Yudi (38) warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun.
Ketika Yudi di tangkap, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan disamping kirinya 1 plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu dengan bruto 7,75 gram, kemudian dari kantung celana Yudi ditemukan 2 unit Hp.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post