Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan mempunyai Narkotika jenis shabu di Jl. Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, Wandi (38) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Kamis (26/08/2021), sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan pada Hari Kamis, 26 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Banjar, bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menyimpan Narkoba jenis shabu di Jl. Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan tersebut, setibanya di lokasi sesuai informasi.
Baca Juga : Sambut Program Pemerintah, Korps Brimob Polri Vaksinasi 38.000 Pelajar di Depok
Lalu personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya.
Setelah diketahui bernama Wandi (38) warga Kelurahan Banjar, lalu personil Satuan Narkoba melakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah gulungan tisu yang di dalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.75 gram dari dalam pot bunga yang berdekatan dengan Wandi.
Pada saat dipertanyakan Wandi mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya yg di letakannya di dalam pot bunga.
Discussion about this post