Mitra Polri
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Keluarga Korban Massyura Menilai Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr. SM Penuh Kebohongan dan Dipaksakan karena Kehabisan Bahan Belaan

by mitrapolri.com
23 September 2025 | 09:00 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com |

Kuasa hukum terdakwa dr. SM dalam sidang kasus pidana peristiwa tabrakan beruntun hari ini, Senin 22 September 2025 menyampaikan pledoi terhadap tuntutan Jaksa.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa sekira 25 menit menyanggah hampir semua dakwaan Jaksa maupun pihak kepolisian yang menetapkan dr. SM sebagai terdakwa.

Kuasa hukum saat mengawali bacaan pledoinya mengungkapkan filosofi hukum “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”. Baru kemudian membacakan poin poin sanggahan, diantaranya :

ADVERTISEMENT

– Saat kejadian, korban pertama Mariam (64) yang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama namun secara tiba tiba berbelok arah sehingga terdakwa tidak dapat mengelak.

– Setelah menabrak Mariam mobil terdakwa membanting kemudinya ke kanan namun masih didalam Marka jalan, tiba tiba korban kedua Massyura yang juga mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan secara tiba-tiba menabrak mobil terdakwa.

– Korban pertama Mariam dan korban kedua Massyura yang sesuai keterangan dokter tidak mengalami luka serius (tidak cacat permanen).

– Korban kedua Massyura saat ini sudah sembuh dan sudah dapat menjalankan aktifitas sehari-hari mengikuti kuliah seperti biasanya dapat dibuktikan dengan Absensi kehadiran dikampusnya.

ADVERTISEMENT

– dr.SM sudah melakukan permintaaan maaf berkali-kali kepada korban.

– Pihak Kepolisian salah menetapkan dr. SM sebagai terdakwa padahal terdakwa tidak bersalah.

– Pihak kepolisian tidak seharusnya membuat sketsa kejadian di TKP pada malam hari.

– Saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 5 orang dimana keterangan kelima saksi tersebut penuh dengan kebohongan.

Pada akhir pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim karena saat pembuktian secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah dan memohon kepada majelis hakim demi memenuhi rasa keadilan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang dibebankan.

Keluarga korban Massyura saat usai mengikuti sidang tersebut kepada media ini, Senin, 22/09 menyebutkan, pledoi kuasa hukum terdakwalah yang penuh kebohongan dan jauh dari fakta sebenarnya.

“Apa yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwalah yang penuh dengan kebohongan. Katanya mereka telah berkali kali meminta maaf kepada kami itu bohong. Dalam persidangan saja terdakwa tidak pernah mengakui kesalahan. Dan majelis hakim yang meminta agar terdakwa meminta maaf kepada anak kami barulah terdakwa beranjak dari tempat duduknya disamping kursi kuasa hukum menemui anak Saya untuk meminta maaf. Kalau bukan permintaan Hakim tak mungkin dia mau meminta maaf”, jelas Nurdin, ayah Massyura.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nurdin menambahkan, kebohongan yang lain, katanya anak saya sudah dapat menjalankan aktifitas seperti biasa, fakta yang diungkapkan itu nampak terlalu dipaksakan. mungkin betul dalam absensi kehadiran anak saya dikampusnya dalam status hadir.

  • BACA JUGA : Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Apresiasi dan Dukungan

  • BACA JUGA : Tanggapi Maraknya Curanmor, Wakapolresta Palangka Raya Atensikan Pencegahan dan Ungkap Kasus

  • BACA JUGA : Jadi Irup, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Tapi mereka tidak tahu bahwa anak saya memang mengikuti perkuliahan tetapi dengan mekanisme kuliah online, anak saya mengikuti kuliahnya dirumah menggunakan hp. Jadi bukan mengikuti kuliah dan hadir dikampusnya. Itukan jelas fakta yang fiktif dan dipaksakan.

Sedangkan sanggahan lainnya dari kuasa hukum terdakwa, terkait kejadian itu hanya jaksa dan kepolisian yang dapat menjawab.

“Bagi kami tak mungkin pihak kepolisian maupun Jaksa menetapkan orang dengan seenaknya saja menetapkan terdakwa diluar prosedur yang ada. Saya rasa semua orang bahkan orang awam seperti kami pun tahu. Saya rasa kuasa hukum terdakwa ini sudah blunder otaknya. Sudah habis bahan dalam membela terdakwa sehingga mengada-ada membuat atau menyusun pledoinya”, ungkap Nurdin.

“Poin pledoi lainnya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan anak kami sudah sembuh dan sudah dapat menjalankan aktifitasnya itu juga persepsi mereka yang salah. Anak saya dalam melaksanakan sholat saja dengan cara duduk, tak bisa sholat dengan berdiri. Empat jari kakinya tak berfungsi, hanya ibu jari kakinya saja yang berfungsi atau masih bisa digerakkan. Kami pernah bicara dimedia, mengajak kuasa hukum untuk melihat anak saya dirumah agar melihat fakta sebenarnya dan bukan menebak-nebak”, ungkapnya.

Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah ada sanggahan atau replik terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa.

JPU menjawab “ada Majelis”, dan majelis menetapkan akan menggelar kembali sidang esok pada Selasa 23 September 2025 dengan agenda sidang sanggahan JPU atau replik terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa.

Diakhir wawancara kepada awak media, Ayah korban memohon kepada majelis hakim agar saatnya putusan dapat memutuskan dan mempertimbangkan secara bijaksana dengan melihat sisi kemanusiaan anaknya Massyura.

Selama 11 bulan penderitaan yang dirasakan anaknya hingga hancurnya masa depan Massyura sebagai seorang anak yang memiliki cita- cita harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim.

Penderitaan Cacat tubuh permanen yang menghambat aktifitasnya tak dapat tergantikan, namun harta, tahta dan jabatan masih bisa diupayakan.

Jangan sampai sisi kemanusiaan itu direndahkan dan tanpa nilai sehingga lebih bernilai materialistis dan menjadi dewa dari segalanya.

(Dedy Sitompul)

ShareSendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa) DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG Dalam opini sebelumnya yang...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Penyaluran Ribuan Paket Sembako oleh KSO Agrinas dan Kelompok Tani

27 Juli 2026 | 07:59 WIB
Sumatera Utara

Diduga Lokasi Perjudian di Belakang Obor Rambung Merah Bebas Beroperasi, Polsek Gunung Malela Tutup Mata

27 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Car Free Day, Personel Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcarlantas di Bundaran Besar

27 Juli 2026 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini