Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Keluarga Korban Massyura Menilai Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr. SM Penuh Kebohongan dan Dipaksakan karena Kehabisan Bahan Belaan

by mitrapolri.com
23 September 2025 | 09:00 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com |

Kuasa hukum terdakwa dr. SM dalam sidang kasus pidana peristiwa tabrakan beruntun hari ini, Senin 22 September 2025 menyampaikan pledoi terhadap tuntutan Jaksa.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa sekira 25 menit menyanggah hampir semua dakwaan Jaksa maupun pihak kepolisian yang menetapkan dr. SM sebagai terdakwa.

Kuasa hukum saat mengawali bacaan pledoinya mengungkapkan filosofi hukum “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”. Baru kemudian membacakan poin poin sanggahan, diantaranya :

ADVERTISEMENT

– Saat kejadian, korban pertama Mariam (64) yang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama namun secara tiba tiba berbelok arah sehingga terdakwa tidak dapat mengelak.

– Setelah menabrak Mariam mobil terdakwa membanting kemudinya ke kanan namun masih didalam Marka jalan, tiba tiba korban kedua Massyura yang juga mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan secara tiba-tiba menabrak mobil terdakwa.

– Korban pertama Mariam dan korban kedua Massyura yang sesuai keterangan dokter tidak mengalami luka serius (tidak cacat permanen).

– Korban kedua Massyura saat ini sudah sembuh dan sudah dapat menjalankan aktifitas sehari-hari mengikuti kuliah seperti biasanya dapat dibuktikan dengan Absensi kehadiran dikampusnya.

ADVERTISEMENT

– dr.SM sudah melakukan permintaaan maaf berkali-kali kepada korban.

– Pihak Kepolisian salah menetapkan dr. SM sebagai terdakwa padahal terdakwa tidak bersalah.

– Pihak kepolisian tidak seharusnya membuat sketsa kejadian di TKP pada malam hari.

– Saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 5 orang dimana keterangan kelima saksi tersebut penuh dengan kebohongan.

Pada akhir pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim karena saat pembuktian secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah dan memohon kepada majelis hakim demi memenuhi rasa keadilan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang dibebankan.

Keluarga korban Massyura saat usai mengikuti sidang tersebut kepada media ini, Senin, 22/09 menyebutkan, pledoi kuasa hukum terdakwalah yang penuh kebohongan dan jauh dari fakta sebenarnya.

“Apa yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwalah yang penuh dengan kebohongan. Katanya mereka telah berkali kali meminta maaf kepada kami itu bohong. Dalam persidangan saja terdakwa tidak pernah mengakui kesalahan. Dan majelis hakim yang meminta agar terdakwa meminta maaf kepada anak kami barulah terdakwa beranjak dari tempat duduknya disamping kursi kuasa hukum menemui anak Saya untuk meminta maaf. Kalau bukan permintaan Hakim tak mungkin dia mau meminta maaf”, jelas Nurdin, ayah Massyura.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nurdin menambahkan, kebohongan yang lain, katanya anak saya sudah dapat menjalankan aktifitas seperti biasa, fakta yang diungkapkan itu nampak terlalu dipaksakan. mungkin betul dalam absensi kehadiran anak saya dikampusnya dalam status hadir.

  • BACA JUGA : Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Apresiasi dan Dukungan

  • BACA JUGA : Tanggapi Maraknya Curanmor, Wakapolresta Palangka Raya Atensikan Pencegahan dan Ungkap Kasus

  • BACA JUGA : Jadi Irup, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Tapi mereka tidak tahu bahwa anak saya memang mengikuti perkuliahan tetapi dengan mekanisme kuliah online, anak saya mengikuti kuliahnya dirumah menggunakan hp. Jadi bukan mengikuti kuliah dan hadir dikampusnya. Itukan jelas fakta yang fiktif dan dipaksakan.

Sedangkan sanggahan lainnya dari kuasa hukum terdakwa, terkait kejadian itu hanya jaksa dan kepolisian yang dapat menjawab.

“Bagi kami tak mungkin pihak kepolisian maupun Jaksa menetapkan orang dengan seenaknya saja menetapkan terdakwa diluar prosedur yang ada. Saya rasa semua orang bahkan orang awam seperti kami pun tahu. Saya rasa kuasa hukum terdakwa ini sudah blunder otaknya. Sudah habis bahan dalam membela terdakwa sehingga mengada-ada membuat atau menyusun pledoinya”, ungkap Nurdin.

“Poin pledoi lainnya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan anak kami sudah sembuh dan sudah dapat menjalankan aktifitasnya itu juga persepsi mereka yang salah. Anak saya dalam melaksanakan sholat saja dengan cara duduk, tak bisa sholat dengan berdiri. Empat jari kakinya tak berfungsi, hanya ibu jari kakinya saja yang berfungsi atau masih bisa digerakkan. Kami pernah bicara dimedia, mengajak kuasa hukum untuk melihat anak saya dirumah agar melihat fakta sebenarnya dan bukan menebak-nebak”, ungkapnya.

Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah ada sanggahan atau replik terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa.

JPU menjawab “ada Majelis”, dan majelis menetapkan akan menggelar kembali sidang esok pada Selasa 23 September 2025 dengan agenda sidang sanggahan JPU atau replik terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa.

Diakhir wawancara kepada awak media, Ayah korban memohon kepada majelis hakim agar saatnya putusan dapat memutuskan dan mempertimbangkan secara bijaksana dengan melihat sisi kemanusiaan anaknya Massyura.

Selama 11 bulan penderitaan yang dirasakan anaknya hingga hancurnya masa depan Massyura sebagai seorang anak yang memiliki cita- cita harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim.

Penderitaan Cacat tubuh permanen yang menghambat aktifitasnya tak dapat tergantikan, namun harta, tahta dan jabatan masih bisa diupayakan.

Jangan sampai sisi kemanusiaan itu direndahkan dan tanpa nilai sehingga lebih bernilai materialistis dan menjadi dewa dari segalanya.

(Dedy Sitompul)

ShareSendShare

Berita Terkait

Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more
Foto dengan istri korban pengeroyokan
Aceh

YLBH AKA Nagan Raya Minta Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan Diproses Hukum

21 Mei 2026 | 10:12 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, Kamis...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini