Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut dituding tertutup dan sulit dikonfirmasi perihal pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2020. Hal itu dilontarkan oleh sosial kontrol Simon kepada media MITRAPOLRI pada Kamis(27/05/2021).
“Sejak tahun 2020 lalu, kegiatan belajar mengajar disekolah khususnya di kabupaten Simalungun dihentikan karena pandemi covid 19, termasuk SMP Negeri 1 Panombean Panei. Namun pencairan dana BOS tetap berjalan. Karena itu penggunaannya perlu diawasi,”katanya.
Ketua Investigasi LSM TOPAN RI SUMUT Simon mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang dihimpun SMP Negeri 1 Panombean Panei yang dipimpin Kosman telah menerima dana BOS tahun 2020 sebanyak Rp.245.400.000 dengan rincian tahap pertama sebanyak Rp.75.900.000. Tahap kedua Rp.101.200.000, dan tahap ketiga Rp.68.300.000.
Adapun rincian penggunaannya yang dinilai janggal yakni pada tahap pertama ditemukan item administrasi kegiatan sekolah Rp. 30.465.000. Pada tahap kedua, pos administrasi kegiatan sekolah tertuang juga dengan besar anggaran sebanyak Rp. 29.448.200. Dan langganan daya dan jasa Rp. 4.407.500. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.24.799.000.
Selanjutnya tahap ketiga item pos anggaran administrasi kegiatan sekolah tertampung juga senilai Rp.30.000.000. Langganan daya dan jasa Rp.4.407.5000, dan pembayaran honor Rp. 12.420.000.
Discussion about this post