Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari, sangat menyayangkan atas Rusak dan Retaknya Jembatan Krueng peudada yang baru saja dibangun dengan biaya lumayan besar sejumlah Rp80 miliar.
“Maka saya berharap APH (Aparat Penegak Hukum) tidak diam dan harus segera panggil dan periksa semua pihak-pihak terkait dari awal tender sampai dengan pengamprahan terakhir pekerjaan”, kata Bukhari.
Bukhari mengatakan bahwa Info yang sudah tersebar baik di media online dan juga media sosial lainnya yang bahwa jembatan tersebut dibangun menggunakan dana APBN, hanya baru satu tahun diresmikan sudah mengalami kerusakan.
Untuk diketahui bahwa Jembatan Krueng Peudada dibangun melalui skema Multi Years Contract (MYC) 2022–2024 dengan anggaran mencapai Rp80 miliar dari APBN. Kini mulai mengalami kerusakan pada bagian penyambung coran atau expansion joint.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Aceh, T. Hermansyah. Proyek ini berada dibawah Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Aceh. (BPJN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
“Anehnya lagi, Jembatan tersebut baru diresmikan pada bulan April 2024, sudah rusak dan retak, Apakah karena dikerjakan oleh Perusahaan yang bukan pemenang tender atau bagaimana…? Karena diketahui bahwa pelaksana pekerjaan tersebut bukan dikerjakan oleh Perusahaan pemenang tender, namun proses pengerjaan dilapangan dikerjakan oleh pihak lain atau Perusahaan lain”, ungkap Ketua LIN Aceh.
- BACA JUGA : Dankorbrimob Polri Hadiri Upacara Pemakaman Almarhumah Meryati Hoegeng
- BACA JUGA : Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi
- BACA JUGA : Gawat! Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya
Lanjut Bukhari, bahwa Jembatan tersebut Sebagai salah satu infrastruktur strategis di Kabupaten Bireuen dan menjadi jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan, bagaimana kedepan dengan kualitas konstruksinya jika saat ini saja sudah mengalami kerusakan dan kelihatan di sejumlah titik penyambung coran tiang pada jembatan tersebut.
Dan setelah kerusakan muncul, petugas baru melakukan pembongkaran untuk proses pengecoran ulang pada bagian penyambung coran yang bermasalah, tentu ini menjadi kendala kedepannya dikarenakan tidak menyatu lagi dengan proses awal.
Ketua LIN Aceh, minta kepada APH segera panggil dan periksa semua pihak-pihak terkait atas terjadinya kerusakan yang sangat membahayakan bagi pengguna jembatan tersebut sebelum adanya korban dikemudian hari, dan jangan setelah adanya korban baru kita-kita pada sibuk untuk saling menyalahi, maka ini peluang dan kesempatan kepada APH untuk secepatnya periksa dan panggil semua pihak yang terlibat dari mulai tender sampai amprahan terakhir, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Aceh, T. Hermansyah, karena Pekerjaan tersebut dibawah tanggung jawabnya.
“Mari kita kawal bersama terkait hal tersebut di atas, sampai adanya titik terang oleh APH nantinya”, tutup Bukhari.
(Red/tim)




