Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Ketua MIO Siantar-Simalungun, Horas Sianturi Ucapkan terima kasih atas Kinerja kepolisian. Dimana berhasilnya Poldasu dan Polresta Pematangsiantar dan Polres Simalungun mengungkap Fakta dimana diketahui Sujito Aktor Intelektual pembunuhan.
Sujito pemilik diskotik Ferrari bisa dikenakan Pasal Berlapis, dan terancam hukuman mati setelah dinilai merencanakan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap alias Marshal, wartawan media online di Simalungun, Sumatera Utara.
Sesuai keterangan dari Kapoldasu, Irjen Pol Panca Simanjuntak
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati,” saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).
Kapolda Sumut menegaskan kalau pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembunuhan itu ditindak tegas. Dia menepati janjinya untuk membawa pelaku untuk diproses hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Diketahui otak pembunuh Marsal adalah Sujito yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar tahun 2015 silam.
Tersangka lainnya, Yudhi alias YFP sebagai anggota Sujito yang bekerja sebagai humas diskotik Ferrari.
YFP disebut mentransfer Rp15 juta untuk membeli senjata kepada A.
Lalu pada 19 Juni Sujito kembali mentransfer Rp 10 juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp 3 juta menyusul.
Discussion about this post