Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan Internal MootCourt Competition (IMCC) ke-XI sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan praktik peradilan.
IMCC ke-XI ini diawali dengan coaching mentor yang dilaksanakan pada hari Sabtu (07/03/2026) dan berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sebanyak 44 mentor yang merupakan anggota KPS FH USK mengikuti kegiatan coaching tersebut, para mentor ini akan berperan membimbing peserta selama proses persiapan hingga pelaksanaan simulasi persidangan dalam IMCC ke-XI, yang tahun ini mengangkat kasus tindak pidana narkotika.
Kegiatan coaching menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional pada Seksi Pidana Khusus, Sutrisna, S.H., M.H. Keduanya memberikan pembekalan kepada para mentor mengenai praktik penanganan perkara narkotika di lingkungan kejaksaan.
- BACA JUGA : Kerusakan Lingkungan Semakin Luas Akibat Tambang Ilegal, Pemerintah Nagan Raya Tutup Mata
- BACA JUGA : Budayawan Bogor Bersatu: Teh Mela Pimpin Panitia Halal Bihalal di Kebun Raya
- BACA JUGA : Hacker di OKI Kuras Dana Sekolah Nyaris Rp1 Miliar, Polisi Amankan 4 Pelaku
Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan peran jaksa penuntut umum dalam proses peradilan pidana, teknik penyusunan surat dakwaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta strategi penyusunan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pembekalan ini diberikan agar para mentor memahami secara langsung bagaimana praktik penanganan perkara narkotika dalam penegakan hukum.
Najla Thahira Utami salah satu mentor delegasi dalam kegiatan IMCC ini menyampaikan bahwa kegiatan coaching memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait praktik peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara narkotika.
“Melalui kegiatan coaching mentor ini, kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peran jaksa dalam proses persidangan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan. Materi yang disampaikan sangat membantu kami dalam membimbing peserta nantinya,” ujar Najla Thahira Utami
Najla juga menambahkan bahwa interaksi langsung dengan praktisi dari kejaksaan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi para mentor.
“Diskusi yang berlangsung cukup interaktif, sehingga kami bisa bertanya langsung terkait kendala atau praktik yang sering terjadi di lapangan hal ini tentu akan kami terapkan dalam proses pembinaan peserta IMCC,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi anggota KPS FH USK untuk memperoleh wawasan langsung dari praktisi hukum mengenai dinamika penanganan perkara pidana di kejaksaan. Diskusi yang berlangsung secara interaktif memberikan kesempatan kepada para mentor untuk bertanya serta menggali pengalaman dari para pemateri terkait praktik persidangan yang sebenarnya.
Melalui kegiatan ini, KPS FH USK berharap pelaksanaan IMCC ke-XI dapat berjalan lebih optimal Pembekalan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan peserta, sehingga simulasi peradilan yang dilaksanakan dapat mencerminkan praktik peradilan pidana yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Haliza Meisarah)




