Bekasi, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Meskipun telah ditetapkan sebagai zona merah, beberapa pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi masih nekat berjualan di area larangan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Larangan berjualan di zona merah telah jelas tertera, namun masih banyak PKL yang mengabaikan aturan tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini, tapi masih ada saja yang tidak patuh,” kata seorang petugas Satpol PP Kota Bekasi.
- BACA JUGA : Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Mekanisme Penertiban STNK & TNKB kepada Wajib Pajak
- BACA JUGA : Pengawasan Terstruktur dan Transparan, Program Makan Bergizi Gratis di Pematangsiantar Tetap Solid
- BACA JUGA : Alasan Kebutuhan Rumah Tangga, Rokok Tanpa Bea Cukai (Ilegal) Beredar Bebas di Klapanunggal, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas
Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya menertibkan PKL, namun masih diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” tambah petugas tersebut.
Penertiban PKL di zona merah akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib. Masyarakat diminta untuk tidak berjualan di area larangan dan mencari alternatif tempat berjualan yang telah disediakan.
(RH)




