Mitra Polri
Minggu, September 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Menolak Blok Migas untuk Aceh, Gubernur Digugat ke Pengadilan

by mitrapolri.com
9 Agustus 2024 | 23:23 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena menolak menandatangani rekomendasi persetujuan terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM. Dalam Term & Condition tersebut PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina menyepakati pengelolaan Area Rantau Wilayah Aceh dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan Term & Condition eksisting sebagaimana yang telah berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, dibawah pengelolaan BPMA setelah masa Carved Out.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh melalui mekanisme Carved Out, dengan Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 hal Pengalihan Pengelolaan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh, dan tindak lanjut dari surat tersebut adalah diperlukan rekomendasi dari Pemerintah Aceh setuju atas Term & Condition tersebut, dan persetujuan inilah yang ditolak oleh Gubernur Aceh saat ini, Bustami.

“Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan PP 23 tahun 2015 dengan Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA, dan sebagai tindak lanjut tersebut ke Menteri ESDM diperlukan persetujuan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur untuk menyetujui Term & Condition tersebut, dan ini ditolak oleh Gubernur sampai saat ini”, terang Safar.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Judol ke JPU

  • BACA JUGA : Memiliki Narkotika Jenis Sabu, RS Ditangkap di Pinggir Jalan Onanrunggu Samosir

  • BACA JUGA : BK DPRD OKI Lupa akan Tugasnya, Paripurna Sering Molor

Sebelumnya YARA telah mengajukan somasi kepada Gubernur untuk menandatangani Term & Condition yang disusun oleh SKK Migas, Pertamina dan BPMA, namun tidak ditanggapi. Setelah itu diajukan keberatan dan sampai banding administratif ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak juga ditandatangani persetujuan tersebut sampai akhirnya diajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh karena dianggap perbuatan/tindakan Gubernur yang menolak menandatangi persetujuan Term & Condition tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang berakibat Aceh kehilangan informasi tentang pendapatan hasil migas di kedua blok tersebut.

“Kami telah menyurati Gubernur Aceh, somasi, keberatan sampai upaya banding administratif ke Menteri Dalam Negeri agar Gubernur segera menandatangai Term & Condition alih kelola blok migas Aceh di Rantau Kuala Simpang dan Peulreulak, karena selamakin lama ditandatangani maka Aceh berpotensi akan kehilangan informasi pendapatan hasil migas di dua blok tersebut”, kata Safar lagi.

“Menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melanggar Hukum jika tidak memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM, dan memerintahkan Tergugat untuk segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk segera ditetepkan sebagai Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out.”, demikian permintaan YARA kepada Ketua PTUN Banda Aceh dalam gugatannya.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Share21SendShare

Berita Terkait

program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Aceh

Wacana Pemindahan Dapur MBG ke Sekolah Perlu Kajian Serius

11 September 2026 | 08:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Wacana Pemerintah untuk memindahkan Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan sekolah dinilai...

Read more
Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola oleh yayasan Al-Fatih,
Aceh

Keberadaan Dua Dapur MBG di Kecamatan Darul Makmur Ikut Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

11 September 2026 | 08:08 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola...

Read more
Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) Badar Irvan Permadi Zega Kabupaten Aceh tenggara
Aceh

Ketua Korcam Badar IRVAN PERMADI ZEGA Menyayangkan Adanya Wacana Penyaluran MBG Sebagian dari Kantin Sekolah

11 September 2026 | 08:01 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com | Salah satu Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) Badar Irvan Permadi Zega Kabupaten Aceh tenggara sangat...

Read more
Proyek pembangunan pagar di Terminal Keudah Kota Banda Aceh
Aceh

Proyek Pagar Terminal Keudah Rp1 Miliar Disorot! Hanafiah: “Jangan-jangan Ada Penguasa Daerah di Baliknya?”

11 September 2026 | 07:32 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Proyek pembangunan pagar di Terminal Keudah Kota Banda Aceh dengan pagu anggaran hampir Rp1 Miliar...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Anggota, Wakapolri Berikan Bantuan Masker untuk Satgas Karhutla

12 September 2026 | 08:11 WIB
Jawa Barat

2.992 Orang GEMPHAR Bergerak! H. Ruslani, SH Bidik Kursi Nomor 1 Desa Sukadanau

12 September 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kenal Pamit dengan Unsur Forkopimda Kota

12 September 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026 | 23:44 WIB
Jawa Barat

Rp45,9 Miliar untuk Jembatan Kedep, Tapi Progress Masih Dipertanyakan: Pengawasan Proyek Kemana?

11 September 2026 | 18:33 WIB
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB
Kalimantan Tengah

Pasca Lapsat, Kapolresta Ramah Tamah Bersama Personel Polresta Palangka Raya

11 September 2026 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pemasangan Lawung, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Prosesi Adat Dayak

11 September 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama, Kapolresta Palangka Raya Terima Lapsat Kombes Dedy

11 September 2026 | 08:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini