Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singasari Tahun 2027 – 2035 di hadiri unsur Kecamatan diwakili oleh Sekcam Gogo Badarudin, Kades Singasari Euis Sujana,S.DS Seluruh Anggota BPD, Sekdes, Seluruh RT,RW, Kadus,bse – Desa Singasari, Ketua MUI Desa Singasari, Para Kader, Karang Taruna, Para Srikandi.

Dalam sambutannya, Sekcam Jonggol menyampaikan bahwa sebagaimana aturan perundang – undangan pada Permendagri No.110 tahun 2016, UU No.3 tahun 2014 atas perubahan ke-2 UU No.6 tahun 2014, dimana yang dahulunya masa jabatan Kepengurusan BPD 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Senada dengan itu, Kepala Desa Singasari Euis Sujana, S.DS mengajak seluruh warga yang memiliki dan mau berbakti membangun Desa serta memahami aturan dan peraturan yang ada dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota BPD dipersilahkan untuk mendaftarkan sesuai mekanisme yang ada.
Namun, lanjut beliau, hari ini kita akan memilih serta menentukan Panitia Pengisian, Pembentukan & Pelantikan Anggota BPD Desa Singasari. Setelah dilaksanakan Musyawarah, maka terpilih sebagai Panitia :
1.Kiman Mohadi ( Ketua )
2.Nurdin.S.Anwar ( Wkl Ketua )
3.Anana Supriatna ( Sekretaris )
4.Ida Dwiningsih ( Bendahara )
5.Encep Sukirman ( Anggota )
6.Nacep Hidayat ( Anggota )
7. Atam ( Anggota ).
Setelah terpilihnya Panitia Pengisian, Pembentukan dan Pelantikan Anggota BPD dilaksanakan Sumpah Jabatan atas terpilihnya ke -7; Panitia yang akan melaksanakan tugasnya.
Usai Pengambilan Sumpah ke – 7 Panitia di bacakan SK Pengangkatan serta Peneguhan Oleh Kades Singasari Ibu Euis Sujana,S.DS yang termaktup dalam SK.400.10.2.3/21/KPTS/VII/2026 disaksikan oleh para tamu undangan dengan usainya pembacaan SK serta penanda tangan maka resmilah Para Panitia melaksanakan tugas dalam menentukan arah dan gerak maju Desa bersama Aparatur Desanya untuk mendaftarkan, menjaring Kepengurusan BPD dengan sebaik – baiknya itu harapan kita bersama.
(RH)




