Lhokseumawe (Banda Aceh) – Mitrapolri.com
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021). Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam
jumlah besar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Wakapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres
Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di Areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu.
“Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” jelas Wakapolres.
Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” pungkasnya.
Discussion about this post