Belawan – Mitrapolri.com |
Dua pria remaja, W (17) dan MRG (17) berdomisili di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, dengan sangkan mencuri sepeda motor Honda Vario, milik Dahril Pasaribu, warga, Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Senin (12/8/2024) mengatakan, sesuai pengaduan pihak korban, dugaan pencurian sepeda motor tersebut dilakukan MRG dan W pada Jumat (9/8/2024), ketika sedang dipakir oleh putranya Ray, di depan sekolah Sinar Husni, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan, kemudian melakukan pengejaran dan meringkus W dan MRG dari kediamannya masing-masing.
Disebutkan, MRG dan W dapat ditangkap, setelah putra korban, Ray mengatakan, dua pekan sebelumnya, saat ia, W serta MRG dan sejumlah temannya nongkrong di kawasan Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan Deli.
- BACA JUGA : Sepekan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 161 Pelaku dan Amankan 39 Kg Sabu
- BACA JUGA : Waka Polres Labuhanbatu Hadir Dalam Penutupan Turnamen Tenis Meja dan Penyerahan Hadiah
- BACA JUGA : Polda Sumut Tidak Keluarkan SKCK Pelaku Genk Motor
Beberapa saat kemudian, dengan dalih untuk membeli rokok, MRG meminjam sepeda motor korban, tetapi setelah kembali, MRG mengatakan remote kunci kontak sepeda motor korban hilang.
“Kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain, melalui perantara tersangka I, masih dalam pencarian dengan harga delapan juta rupiah, dan dari penjualan, I mendapat bagian sebesar Rp 1.100.000, W mendapat Rp 2 juta, dan MRG mendapat Rp 4,9 juta,” ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan, pihaknya juga menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka yakni sebanyak Rp 4,4 juta.
Guna pengusutan lanjut, MRG dan W kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan, sedangkan I dinyatakan buron.
(T77)




