Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Sebanyak 12 tersangka memperagakan peristiwa pengeroyokan terhadap Surya Ganda (20) warga Desa Payalombang, Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dituduhkan hendak melakukan pencurian sepedamotor pada Selasa (25/5) sekira pukul 20.45 WIB lalu, yang terjadi di Huta IV Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, hingga mengakibatkan korban menderita luka berat dan meninggal dunia.
Adegan yang diawali, dari istri tersangka RS, M Boru S mendengar suara gesekan pada pada dinding kamar rumah tempat tinggalnya lalu M Boru S mengintipnya dari jendela kamar. Saat itulah M Boru S melihat seorang laki-laki memegang dan menggeser sepeda motor miliknya, sehingga M Boru S menegur pelaku dengan mengatakan,
“Hooooiiiiii“, seketika itu laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkann suaminya RS mendatangi istrinya ke dalam kamar dan bertanya, “ada apa?”. Dijawab istrinya, “ ada orang mau mencuri sepeda motor kita“.
Mendengar keterangan dari istrinya, tersangka RS seketika itu keluar dari dalam rumahnya sambil membawa senter dan berusaha mengejarnya akan tetapi tersangka RS kehilangan jejak. Kemudian tersangka RS terus berusaha mencari informasi kepada tetangganya dan bertemu dengan saksi TS dan atas keterangan dari TS yang menerangkan bahwa anggota saksi JS (maksudnya korban) bersama seorang temannya baru saja pulang dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka RS mencari korban ke gudang saksi JS dan setelah bertemu dengan saksi JS, kemudian tersangka menanyakan keberadaan anggotanya (korban) dan oleh JS mengatakan, “digudang”, lalu tersangka RS mengeceknya akan tetapi yang ditemukan saksi AS saja dan karena tidak menemukan korban lalu tersangka pulang menuju rumahnya sambil mengatakan kepada JS, “nanti kalau datang dia amankan dulu amang boru”.
Setelah tersangka RS sampai dihalaman rumahnya, warga sudah banyak berkumpul, lalu tersangka dengan warga yang berkumpul bersepakat mencari korban ke perladangan ubi milik warga dan saat tersangka RS sedang mencari-cari, oleh saksi JS berteriak dengan mengatakan “sudah dapat”, mendengar perkataan itu tersangka RS langsung menuju asal suara dimaksud dan setelah sampai saat itulah tersangka RS Sinaga melihat korban sudah diamankan dengan cara di kerumuni.
Lalu tersangka RS mencoba menanyakan korban apakah benar korban yang hendak mencuri sepeda motor miliknya akan tetapi korban selalu menjawab, “tidak ada melakukan pencurian sepeda motor milik tersangka RS”, mendapat jawaban korban yang tidak mengakui perbuatannya oleh tersangka emosi lalu memiting korban dan membantingnya ke tanah hingga saat itu korban jatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Kemudian tersangka RS menekan badan korban sambil mengatakan, “ambil tali, ikat tangannya, nanti lari”, saat itulah tersangka AS mengambil kabel wayar lalu mengikat kedua tangan korban posisi kebelakang”, setelah selesai mengikat kedua tangan korban selanjutnya membawa korban menuju halaman rumah tersangka RS untuk memperlihatkan kepada istri tersangka RS, setelah sampai di halaman rumah tersangka lalu koban diperlihatkan kepada M Boru S, dan mengatakan, “Iya, ini orangnya”.
Namun korban tetap menjawab tidak ada mengambil sepeda motor tersangka, sehingga tersangka RS kesal lalu melakukan penganiayaan dengan cara menjegal kaki korban lalu membanting tubuh korban dengan sekuat tenaganya hingga korban terpental ketanah dengan posisi tengkurap kedua tangannya terikat kebelakang dan seketika itu massa yang berdatangan dan berkumpul mengerumuni korban tersulut emosi langsung secara brutal.
Dalam rekontruksi itu tampak korban dianiaya oleh para tersangka secara berulang-ulang terhadap korban dengan cara, ada yang melakukan perbuatan menginjak-injak, ada melakukan menendang dan meninjui korban hingga korban hingga menjerit kesakitan akan tetapi para tersangka tidak menghiraukan jeritan korban dan secara brutal para tersangka melampiaskan amarahnya melakukan penganiayaan terhadap tubuh korban pada bagian kepala, wajah dan dada, paha serta perut korban serta ada yang berteriak akan membakar korban secara hidup-hidup.
Baca Juga : Mahasiswa STIE Bumi Persada Lhokseumawe Kembali Menangkan Hibah PHP2D dari Kemendikbud Ristek
Akibatnya korban menderita luka pada bagian wajah, pelipis, kepala, telinga dan tidak sadarkan diri lagi, dan kurang lebih satu jam berlangsung amukan massa terhadap korban terjadi, pihak Kepolisian Polsekta Tanah Jawa yang mengetahui kejadian itu datang ke lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak ditanah dengan penuh luka dan posisi kedua tangan terikat dan pembakaran tersebut tidak terjadi selanjutnya Personil Polsekta Tanah Jawa langsung mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas Tanah Jawa.
Akan tetapi luka yang cukup serius yang dialami korban, Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Balimbingan Tanah Jawa, dan kemudian dirujuk lagi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 wib korban dinyatakan tim medis telah meninggal dunia akibat luka yang dialaminya atas perbuatan para tersangka RS dan kawan-kawan.
“Para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga emosi diri dan jangan melakukan aksi main hakim sendiri. Laporkan setiap kejadian yang ditemukan masyarakat ke kantor polisi terdekat”, kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat yang didampingi Kanit Reskrim Iptu JW Saragih dan Petugas Kejaksaan Simalungun, saat usai menggelar rekonstruksi di Halaman Mapolsekta Tanah Jawa, Rabu (7/5) sekira pukul 10.30 WIB. (Open/Red)
Discussion about this post