Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Penutupan kegiatan rehab yang bertempat di aula pengayoman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar ini berlangsung dengan baik dan tetap memprioritaskan protokol kesehatan.
Kegiatan yang di mulai dari tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 di ikuti oleh 220 orang wbp sebagai peserta rehabilitasi atau di sebut dengan Residen yang terdiri dari 120 orang residen rehabilitasi sosial dan 100 orang untuk residen Rehabilitasi medis didampingi oleh 11 orang konselor rehabilitasi dari Yayasan Caritas PSE Keuskupan Agung Medan dan dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar.
Didalam pelaksaan kegiatan tersebut, terdapat Residen yang harus mengakhiri kegiatan rehabilitasi dikarenakan mengikuti program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 sebanyak 28 orang sehingga pada hari ini Residen yang selesai dan dapat mengikuti kegiatan hari ini sebanyak 192 orang. Pada minggu terakhir bulan Juli 2021 telah dilaksankan test urine terhadap Residen dan semuanya dinyatakan negative.
Baca Juga : Personel Polsek Perdagangan Bantu Evakuasi Empat Unit Ruko yang Hangus Dilalap Sijago Merah
Kalapas kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi berpesan kepada seluruh peserta rehabilitasi ini agar mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu yang telah di dapat saat mengikuti kegiatan rehabilitasi ini dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga dalam hal ini Orang , Istri dan anak, agar tidak lagi terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba dan mampu menjadi motor perubahan di dalam lapas ini.
Serta berterima kasih kepada konselor dan para pihak yang telah berperan terhadap kegiatan ini.
Discussion about this post