Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan Pelaku pencurian buah sawit di (TKP) tempat kejadian perkara Di jalan Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara PT. APN (AGRINAS PALMA NUSANTARA) Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Prov.Kalteng tgl 26 Maret 2026.skj 17.00.Wib. terlapor berinisial ARD (36th).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari hari tanggal tsb diatas security An KRD menginformasi kan melihat mobil masyarakat masuk ke dalam lahan milik PT.APN, selanjutnya melakukan penyisiran bersama tim keamanan PT. AGRINAS melihat 2 ( dua ) orang sedang melakukan aktifitas pemuatan buah sawit menggunakan tojok dimasukan ke dalam mobil Toyota Calya warna putih di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate alam sahara PT.APN (TKP).
- BACA JUGA : Aksi Pelaku Pemerasan Berkedok Polisi di Pantai Kuala Pembuang, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Bertindak Cepat
- BACA JUGA : Tingkatkan Transparansi, Kabidpropam Polda Kalteng Berikan Layanan Aduan QR Code di Podcast Huma Itah
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Hadiri Rakernis Gabungan Mabes Polri, Fokus Pada Teknologi dan Komunikasi Publik
Selanjutnya Sdr KRD menyergap dan mengamankan pelaku pencurian buah tersebut. saudara ARD. sedangkan 1 orang rekannya melarikan diri. Selasa 31/3/2026.
Setelah sdr ARD di amankan kemudian langsung membawa terlapor beserta barbuknya yaitu berupa 2 ( dua ) buah tojok 1 ( satu ) unit ranmor R4 jenis Toyota calya warna putih dengan No Pol AB 1884 MJ,
41 (empat puluh satu) janjang buah sawit dengan berat 620 (enam ratus dua puluh) Kilogram di amankan, selanjutnya di bawa ke kantor Polres Kotim untuk proses penyidikan/penyidikan.
(4n5)




