Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias lampu kuning, misalnya Pengadaan Karpet Gedung Utama mencapai Rp2,172 Miliar yang penunjukan penyedia melalui Ekatalog, Belanja Pakaian Aceh lengkap Rp284,87 Milyar, Pemeliharaan Rumah Pimpinan DPRA Rp250 juta padahal rumah dinas baru saja direhab, Rehab ruang Komisi I Rp504 Juta, Rehab Koridor lantai II Rp356 Juta, Rehab Toilet Rp588 juta, Jasa perawatan Videotron Rp250 juta (hampir sama dengan beli baru).
Berikutnya Makan minum Hari Raya pada rumah jabatan Ketua DPRA Rp280 juta padahal Ketua DPRA belum menempati Rumah Dinas yang baru saja direhab, Rehab ruang Pantri Gedung utama Rp209 juta, publikasi rapat Rp96 juta, Kegiatan Rapat paripurna Rp.500 juta.
Rehab Rumah Dinas Wakil Ketua I Rp400 juta, Rehab rumah dinas wakil ketua II Rp400 juta, Rehab rumah dinas wakil Ketua III Rp400 jt, seharusnya tender tapi dipisahkan untuk menghindari tender padahal paket Rehab Rumah Wakil Pimpinan DPRA tidak boleh dipisahkan karena judul kegiatan yang sama.
Pada bagian lain, Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan masih banyak kegiatan yang belum dimasukkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Patut dicurigai alasan belum 100% kegiatan dimasukkan SIRUP ini seolah olah ada kegiatan yang sengaja disembunyikan supaya publik tidak mengetahuinya.
- BACA JUGA : Gakkum LHK Segel dan Jaga Ketat 24 Jam 5 Kilang Kayu Ilegal di Asahan, Ribuan Kayu Disita
- BACA JUGA : Luar Biasa! Wartawati Mitrapolri.com Aceh Wisuda S1 Hukum Predikat Cumlaude di USK
- BACA JUGA : TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif
Seluruh kegiatan di DPRA tidak dilakukan Tender semua menggunakan metode Epurchasing (penunjukan langsung). Apa yang disampaikan KPK dalam Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung DPRA beberapa hari yang lalu terbukti ada indikasi Korupsi dengan cara memecahkan paket menghindari Tender.
Banyak kegiatan konstruksi dalam satu gedung yang disebut satu kesatuan lokasi tapi paket Rehab ruangan sengaja dipisahkan untuk menghindari Tender.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepantasnya meminta keterangan KPA atau PPTK sebelum perbuatan melawan hukum tersebut terus berlanhsung tanpa pencegahan.
Dalam penelitian dan pengamatan Transparansi Tender Indonesia (TTI) tahun ini lebih parah dibandingkan tahun yang lalu, Tahun 2026 seluruh kegiatan pada SKPA dimasukkan dalam list Pokir DPRA. Hasil investigasi sementara diperkirakan tahun ini Pokir DPRA mencapai Rp1,5 Trilyun.
Aparat Penegak Hukum APH diminta bersikap tegas kepada Kepala Dinas masing masing dengan cara meminta data kegiatan apa saja yang masuk pokir dewan. Setelah jadi DPA, Anggota Dewan dilarang intervensi Dinas Dinas apalagi menunjuk koordinator sebagai mediator penunjukan kontraktor itu sangat dilarang dan sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




