Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis sabu di Jl. Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Patar (44) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Selasa (15/04/2021), sekira pukul 10.30 wib.
Penangkapan pada hari Selasa (15/06/2021), sekira pukul 10.30 wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan setibanya di lokasi, pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk.
Lalu personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya yang kemudian diketahui bernama Patar (44) warga Kelurahan Aek Nauli.
Baca Juga : Personil Subdenpom Xll/2-3 Mtw Edukasi Masyarakat Tentang Pengolahan Jahe Merah
Namun pada saat diamankan, Patar (44) menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2.23 gram.
Lalu dari samping kanan Patar (44) ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.51 gram, lalu 1 unit Hp merek Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar (44), dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000.
Discussion about this post