Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Aktivitas galian C di Kampung Bagogog, RT 07/RW 07, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kian menjadi sorotan tajam. Selain diduga beroperasi di atas lahan Perhutani, lokasi tersebut juga disebut-sebut berada dalam status tanah sengketa, memperparah polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Kamis, (16/04/2026).
Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dengan alat berat terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian. Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya mengabaikan aspek legalitas, tetapi juga terkesan berjalan tanpa izin resmi serta tanpa adanya perlindungan lingkungan yang memadai.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius. Selain berpotensi merusak kawasan yang seharusnya dilindungi, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan akibat status tanah yang belum jelas.
“Ini bukan hanya soal galian, tapi juga soal tanah sengketa. Kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan izin dan tanpa perlindungan, dampaknya bisa lebih besar,” ungkap salah satu warga.
Dampak yang dirasakan masyarakat pun semakin nyata. Debu tebal, kerusakan jalan lingkungan, hingga ancaman longsor menjadi momok yang setiap hari menghantui warga sekitar.
- BACA JUGA : Aksi Nyata! Pebriyan Winaldi Bantu 119 Guru MDTA dan 50 Anak Yatim di Kampar
- BACA JUGA : Transparan dan Tegas, Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus
- BACA JUGA : Temu Kangen LIN Banyumas, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kekompakan Anggota
Mereka juga mempertanyakan
lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas yang dinilai terang-terangan melanggar aturan.
Warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta adanya penghentian sementara hingga kejelasan status lahan, legalitas operasional, serta jaminan perlindungan lingkungan dapat dipastikan.
“Kalau memang ilegal dan di tanah sengketa, harus segera ditutup. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk status tanah yang menjadi lokasi galian.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga potensi konflik sosial yang bisa semakin meluas.
(RH)




