Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/ V/ 2021/Siantar Barat, (31/05/2021).
Kemudian pada hari senin (31/05/2021), sekitar pukul 13.30 wib, bahwa korban Ahmad Z A Robi Panjaitan (21) sedang duduk di samping pos polisi pasar Horas dan sambil minum dan merokok, selanjutnya Khairul Azmi alias Ucok (23) menghampiri korban tanpa ijin membuka bungkus rokok korban.
Akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong kemudian pelaku Khairul Azmi alias Ucok (23) tersinggung sambil mengatakan kepada korban dengan kata kasar *kalau sudah habis buangla bungkusnya kontol*, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan “kibus kau, kibus” kepada korban dan korban keluar warung atau kedai.
Namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala tali pinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka selanjutnya kedua saksi di atas melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku Khairul Azmi alias Ucok (23) langsung kabur melarikan diri.
Discussion about this post