Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn

YARA Langsa Pertanyakan Kinerja Bea Cukai Langsa Terkait Penangkapan Barang Ilegal Tanpa Tersangka

by mitrapolri.com
19 November 2022 | 07:07 WIB
in Aceh

Langsa, Aceh – Mitrapolri.com

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mempertanyakan kinerja Bea Cukai Langsa terkait penangkapan penyelundupan barang ilegal tanpa tersangka.

Penangkapan barang bukti ilegal tanpa terciduknya para tersangka pelaku yang disiarkan dalam konferensi pers terbatas ini, justeru menimbulkan tanda tanya besar kalangan pemerhati hukum kota ini, demikian disampaikan H A Muthallib Ibr, kepada sejumlah Wartawan di Langsa Sabtu, (19/11/2022) pagi.

H Thallib, juga menyoroti penangkapan satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit Truk pengangkut ratusan karton barang-barang ilegal, yang katanya tidak ditemukan tersangkanya, ini sangat aneh, dugaan kita sandiwara apa yang dilakukan Bea Cukai Langsa selama ini.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers disampaikan, Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan BAIS Pos Aceh Tamiang kita pertanyakan persualan ini, juga kita minta Pihak Komisi III DPR – RI coba telusuri setiap penangkapan barang ilegal selalu tidak ditemukan tersangkanya, ujar H Thallib yang juga Advokat di Aceh.

“Menurut informasi yang diterima penangkapan barang ilegal itu tidak ada pelaku atau tersangka hingga menimbulkan tanda tanya besar, ujar Dosen FH Unsam.

“Pasalnya, berdasarkan keterangan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman dalam kegiatan press release, Jumat (18/11/2022), menyampaikan bahwa walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, namun tim Bea Cukai tidak berhasil menangkap pelaku, maka kita pertanyakan tantang kasus ini”, kata H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

“Untuk pelaku tidak berhasil diamankan, karena lokasi penangkapan di jalur yang kecil dan sulit karena bekas urukan pantai, sangat tidakasuk akal”, ujar Wartawan Senior di Aceh itu.

ADVERTISEMENT

Menurut nya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, sangat kita sayangkan, setiap kasus penangkapan yang di lalukukan oleh pihak Bea dab Cukai Langsa, selalu tersangka nya lolos.

Dalam kasus ini kita minta pihak Komisi III DPR RI, mempertanyakan kinerja nya selama ini, banyak pihak mempertanyakan kasus penangkapan ini, sehingga dikuatirkan nanti seakan akan banyak sekali penyuludupan di Aceh, namun setiap penangkapan selalu tersangka tidak ditemukan, tutup nya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jum’at (18/11/2022).

Tim operasi gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang aman kan satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Jumat (18/11/2022) petang.

Menurutnya, kronologi penindakan dilakukan, Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

  • BACA JUGA : Peringatan Maulid di MIN 6 Nagan Raya Berlangsung Meriah
  • BACA JUGA : Kapolsek Mauponggo Gelar Tatap Muka Bersama Anggota dan Bhayangkari
  • BACA JUGA : Jum’at Berkah, Polsek Purwokerto Selatan Banyumas Bagikan Makanan Tambahan Bagi Balita Beresiko Stunting

Lalu, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim operasi patroli ;aut dan patroli darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

Kemudian, kata Sulaiman, Kamis (17/11), Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek.

Barang tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.

Lanjutnya, dari hasil tangkapan tersebut diperkirakan total nilai barang adalah Rp4 miliar, dimana potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian Bea Cukai Langsa.

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102 A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi pada Pasal 102 huruf a, “Setiap orang yang, a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Lantas, pada Pasal 102 A huruf a, huruf c, dan huruf e, setiap orang yang a.Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1).

“Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

Sulaiman juga menambahkan, lokasi penindakan di alur-alur yang sempit, estimasi antara 10 hingga 15 orang pelaku sedangkan pihak penindakan hanya 11 orang. Pun demikian ketika penyergapan mereka menghilang, sedangkan kelompok siapa masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK, menyatakan terkait segala tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dilakukan PPNS Bea Cukai dan pihak Polres Langsa tetap membackup. “Kami Polres Langsa menjaga kekayaan dari indonesia,” ujar Agung.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh teman Bea Cukai terkait.

“Kami hanya membackup dari teman- teman Bea Cukai, intinya siap untuk melakukan backup apa yang dilakukan oleh Bea Cukai,” tutup Imam.

(FADLI)

Share4SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini