Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemerintah kabupaten Nagan Raya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, HGU, plasma PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di kecamatan Tadu Raya, kecamatan Beutong
Kabupaten Nagan Raya.
Tim terpadu yaitu, DPMPTSP, Dinas tenaga kerja, Dinas perkebunan, Dinas pertanahan, Dinas lingkungan hidup, Dinas PUPR, Dinas perhubungan,BPKD, Satpol PP, Camat Tadu raya, Camat Beutong, Keuchik Gampong.
Tim terpadu di pimpin oleh Ir. H. Hizbulwatan selaku kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya.
Dari PT Kim di terima langsung oleh Manajer Kim bidang perkebunan Feri Hamdani beserta beberapa staf Kim.
”Proses pemeriksaan berlangsung alot dan lama karena masing-masing Dinas memeriksa secara terperinci
Setelah selesai pemeriksaan di kantor perkebunan PT Kim di lanjutkan pemeriksaan ke lapangan”, ujar Ir. H. Hizbulwatan kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya pada awak media.
Hasil temuan Tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak terkait tanah perkebunan PT Kim ada yang di luar HGU sudah di tanam sawit.
Terkait tanah Peralihan hak tanah dari masyarakat kepada Perusahaan melalui komite yang di bentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite. Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik Tanah tidak pernah menjual tanah nya kepada siapapun namun tanah nya sudah di garap oleh perusahaan.
Terkait perihal Tanah ini persoalan serius bagaimana proses peralihan hak tanah sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanah nya apalagi menerima uang penjualan tanah, tapi tanah nya sudah di garap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite.
- BACA JUGA : Ditemukan Bukti Baru, Inspektorat Diminta Turun Kembali Terkait Dugaan Potongan Bansos Kesra Desa Pandansari
- BACA JUGA : Sekda Sabang Panen Padi Gogo bersama Petani, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
- BACA JUGA : Kombes Pol Budi Rachmat, Alumni Akpol 1998 Resmi Jabat Kabidhumas Polda Kalteng
Terkait pajak dan pendapatan lain nya yang sah untuk pemerintah kabupaten Nagan Raya dari perusahaan PT Kim akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD.
Terkait kelengkapan perizinan lain nya akan di kroscek lebih lanjut oleh Tim terpadu.
Temuan Pada bidang Tenaga kerja perusahaan PT Kim di bawah manajemen bidang perkebunan PT Kim belum ada Tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, belum ada Tenaga kerja kontrak, selama ini status Tenaga kerja harian lepas (BHL) ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut.
“Bahkan tenaga kerja di kantor, Tenaga kerja security status nya masih BHL,
pembayaran upah Tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Terkait Tenaga kerja bidang perkebunan PT Kim kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Said mudhar kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Nagan Raya.
“Hasil pemeriksaan di buat dalam berita acara pemeriksaan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya. Berdasarkan hasil kajian Tim terpadu nanti akan di putuskan sanksi administratif apa yang akan di putuskan
Selanjutnya akan di buat rekomendasi Tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya Untuk keputusan lebih lanjut”, tegas Hizbulwatan.
Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya selaku ketua tim terpadu menghimbau kepada masyarakat yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual tapi telah di garap oleh perusahaan agar melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan Raya dengan membawa bukti berupa foto copy surat tanah.
“Sebagai bahan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan
Agar masyarakat tidak di rugikan hak nya, pemerintah tidak di rugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Ir.H. Hizbulwatan.
(T. Ridwan, SH)




