Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Aspidsus Kajati Aceh, pasal nya pengadaan Mobiler, komputer, alat peraga pendidikan, perlengkapan AI dll yang sudah masuk tahap realisasi sebanyak 230 paket total anggaran Rp194 Miliar, masih banyak paket pengadaan lainnya yang sedang berproses belum masuk tahap realisasi masih terdaftar dalam Rencana Umum Pengadaan RUP.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman AMEL LKPP total belanja pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh sebesar Rp589.353.227.602 sementara yang sudah masuk tahap realisasi sebanyak 340 paket total anggaran Rp213.441.351.820 yang dikerjakan oleh 42 Vendor.
Terdapat keanehan pada pengisian Rencana Umum Pengadaan RUP dimana pada baris uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan sengaja dikosongkan, disinilah kesalahan fatal KPA/PPTK yang menimbulkan pertanyaan publik alasan apa kolom uraian pekerjaan dan spek tekhnis dikosongkan.
KPA/PPTK dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan kekuatiran publik terhadap barang yang diadakan tidak sesuai dengan yang bertulis dalam kontrak.
Pengosongan kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi tekhnis memudahkan rekanan pelaksana mengirim barang asal jadi, sebagai contoh informasi yang beredar Laptop yang dibeli dengan harga Rp32 juta per unit sedangakan dalam RUP tidak disebutkan spesifikasi laptop yang diadakan, tidak menutup kemungkinan penyedia memberikan laptop dengan harga Rp8 juta per unit.
- BACA JUGA : Praktisi Hukum Dukung Bupati Nagan Raya Ambil Alih Tanah Eks HGU
- BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Kalteng Gelar Lomba Olah TKP, Sambut HUT Bhayangkara ke-80
- BACA JUGA : TTI: Dugaan Mafia Katalog di Disdik Aceh, 230 Paket Rp194 M Dikondisikan ke 42 Perusahaan
Pihak sekolah yang dituju tidak terlalu mempersoalkan spek tekhnis asalkan volume barang cukup sesuai Berita Acara Serah Terima Barang di sekolah. Begitu juga mobiler sekolah harga dalam kontrak terlalu tinggi yang dikirim tidak sesuai spesifikasi.
Publik tidak dapat mengontrol apakah barang yang diadakan sesuai dengan spesifikasi. Berbeda jika KPA/PPTK menulis secara lengakap jumlah barang dan spek tekhnis maka dengan mudah hitungan detik dapat diketahui apakah harga barang di MarkUp atau tidak.
Sekarang ada AI yang membantu tugas dalam mencari indikasi persekongkolan dalam tender, AI dengan cepat memberikan laporan transsaksi yang mencurigakan dalam istilah auditor disebut Red Flag tanda bahaya atau sinyal peringatan.
Diduga paket pengadaan yang berjumlah ratusan miliar termasuk dalam paket paket usulan Pokir, meskipun alat peralatan sekolah tidak ada hubungannya sama sekali dengan aspirasi masyarakat sebab anggaran pendidikan sudah jelas peruntukan nya tanpa diusulkan pokir sekalipun rehab sekolah, pengadaan buku, laptop, mobiler dan sebagainya termasuk program reguler.
KPK jauh jauh hari sudah pernah mengingatkan Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh hanya 1% dilakukan dengan tender terbuka selebihnya dilakukan Penunjukan Langsung dan Epurchasing.
APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi sebaiknya masuk melakukan penyelidikan meskipun pekerjaan sedang berjalan, Kejaksaan punya kewenangan melakukan Probity audit selain APIP, probity audit penting dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




