ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp116,5 Juta Diamankan Polresta Banyumas

by mitrapolri.com
17 September 2026 | 11:27 WIB
in Jawa Tengah

Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |

Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni, seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, perempuan berinisial SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui Laporan Polisi tertanggal 17 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Perkara itu bermula pada Oktober 2021 ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk menanyakan lebih lanjut mengenai tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SAW disebut menjelaskan bahwa tanah seluas 55,5 ubin itu merupakan bagian warisan miliknya. Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan apakah tanah tersebut bermasalah atau sedang dalam sengketa.

“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali yang berlangsung mulai dari tanggal 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, dengan total nilai sesuai harga pembelian.

Kemudian, masalah muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah tersebut dilakukan pengukuran, namun permintaan itu disebut terus diulur oleh tersangka dengan berbagai alasan. Korban kemudian mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Kapolresta.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan terhadap bukti bukti yang diperoleh. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya dengan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum menyerahkan pembayaran.

(Budi Santoso)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Pada Kejuaraan Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jawa Tengah Tahun 2026 di Kota Semarang, Tim KBP Polda Kalteng berhasil meraih 10 medali dari dua kategori yang dipertandingkan.
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Tim Karate Bhayangkara Presisi (KBP) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengharumkan nama kesatuannya di kancah...

Read more
Bantuan berupa peralatan dapur dan sembako tersebut diserahkan Kapolsek Ajibarang AKP Haryanto, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Tipar Kidul Aiptu Eko Wakhyudianto kepada keluarga korban, Selasa (8/9/2026) sore.
Jawa Tengah

Dari Sembako Hingga Peralatan Dapur, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bantu Korban Kebakaran

9 September 2026 | 15:58 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kepedulian Polresta Banyumas terhadap warga yang tertimpa musibah kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan sosial kepada...

Read more
Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT IKN untuk sementara waktu.
Jawa Tengah

Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak

9 September 2026 | 08:25 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) setelah petugas...

Read more
meski papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terpasang di gerbang perusahaan, awak media mendapati sejumlah kendaraan keluar-masuk area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Jawa Tengah

Papan Penutupan Masih Terpasang, Beberapa Tronton Angkut Hebel Keluar dari PT IKN Banyumas

9 September 2026 | 07:37 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Aktivitas di lingkungan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Kecamatan Rawalo,...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Gunakan X-Fire Aslog Mabes Polri untuk Padamkan Bara Karhutla di Lahan Gambut

17 September 2026 | 14:42 WIB
Kalimantan Tengah

Dramatis, Ditpolairud Polda Kalteng Temukan 5 Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Perairan Seruyan

17 September 2026 | 14:37 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Aslog Kapolri, Kapolda Kalteng Cek Pemadaman Karhutla dengan Cairan X-Fire

17 September 2026 | 13:12 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Ditpolairud Polda Kalteng Mengalami Gangguan Kesehatan Saat Melaksanakan Pemadaman Karhutla

17 September 2026 | 13:09 WIB
Aceh

Sengketa Lahan 800 Meter di Ulee Lheue, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat yang Mandek Sejak 2023

17 September 2026 | 13:05 WIB
Sumatera Utara

Tes Urine Acak Warnai Seminar P4GN KPKM-RI, Ipda Ganda Sinaga dan Sri Puji Wahyuni Pastikan 20 Pelajar Diperiksa

17 September 2026 | 11:52 WIB
Jawa Tengah

Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp116,5 Juta Diamankan Polresta Banyumas

17 September 2026 | 11:27 WIB
Kalimantan Tengah

Momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Palangka Raya Serahkan Bansos ke Para Ojol

17 September 2026 | 09:50 WIB
Kalimantan Tengah

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Palangka Raya Gelar Aksi Donor Darah

17 September 2026 | 09:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolsek, Kapolsek Pahandut: Mari Terus Kita Bersinergi Dukung Program Kerja Kapolresta yang Baru

17 September 2026 | 09:45 WIB
Jawa Barat

Pasir Tangkil Meledak! Ribuan Pendukung Aca Suryana Kepung Lapangan, BERSINAR Tantang Perubahan Muktijaya

16 September 2026 | 21:26 WIB
Kalimantan Tengah

Turun Langsung ke Titik Api, Kapolda Pimpin Pemadaman Karhutla di Palangka Raya

16 September 2026 | 14:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini