Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (27/11/2023).
Massa HBB datang sambil menggunakan alat pengeras suara serta spanduk, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan menolak pelimpahan berkas tersangka inisial BS berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, Thomson Marisi Parapat, SH menyebut datangi Kejari Medan menanyakan perihal belum diterimanya berkas tahap II kasus BS.
“Kita datangi kejari menanyakan pelimpahan berkas tahap yang belum diterima,” ujarnya.
Thomson meminta agar BS segera ditahan karena mengghina HBB.
“Kami ingin BS segera ditahan karena sudah mengghina HBB terlebih menghina ketua umum kami,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pihak kepolisian dan kejari untuk tidak bermain-main dalam kasus tersebut.
“Saya juga adalah seorang Advokat. Tidak mungkin anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini,” tegas nya.
Selain itu, massa juga meminta permohonan Praperardilan (Prapid) yang dimohonkan pihak BS untuk ditolak.
Di tengah aksi demo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di wakili Kasi Intelijen (Intel), Simon berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa menerangkan kondisi terbaru kasus tersebut.
Usai berdiskusi dengan perwakilan HBB, Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara tersebut yang menyebut menolak penyerahan berkas tahap II.
- BACA JUGA : Mobil Tangki dan Truk Kontainer Terlibat Tabrakan di Jalan Tol Belmera, Puluhan Warga Kumpulkan CPO
- BACA JUGA : Sekda Nagan Raya Tinjau Pemondokan Kafilah MTQ di Simeulu
- BACA JUGA : Peringati Hari Guru, PGRI Kecamatan Slawi dan Talang Adakan Jalan Sehat
“Gak ada kita tolak penyerahan tersangka BS, namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penanganan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama.
Selanjutnya Marojahan menjelaskan untuk proses (Tahap II), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan dilakukan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Medan, dengan disertai tanggal, bulan dan tahun.
“Namun sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat dimaksud. Jadi pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Medan tidak pernah menolak atau menunda (Tahap II) perkara apa pun. Tolong saat di konfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk di lakukan (Tahap II),” tandasnya.
Disebutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Simon hal tersebut sudah di sampaikan ke pihak Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, melalui perwakilannya paling lambat berkas tahap II diterima hari Rabu mendatang (29/11/2023).
“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam satu atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan (Tahap II),” tukas Simon.
Sanjutnya massa HBB bergerak ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan menyampaikankan orasi agar permohonan prapid BS ditolak.
Sebelumnya diketahui, BS dijadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH melaporkan video yang di buat tersangka BS yang berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani ke Polrestabes Medan.
Terpisah, Ali Rahmansyah Putra Piliang selaku Penasehat Hukum BS membenarkan sudah melimpahkan berkas permohonan prapid kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Disebutkan dalam permohonan prapid, Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV).
Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan (termohon VI).
“Baru tadi pembacaan pemohonan prapid atas penetapan tersangka. Klien kami langsung dijadikan tersangka oleh para termohon tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, dilakukan mediasi mau pun tidak. Pemanggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi, sudah jelas, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana atau KUHAPidana,” tandasnya.
(T77)