Mitra Polri
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut. Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri

by mitrapolri.com
20 Januari 2024 | 07:20 WIB
in Jawa Tengah

Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (19/1/2024) mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.

ADVERTISEMENT

Disampaikan bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

  • BACA JUGA : Polres Simalungun Bakti Sosial di Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya

  • BACA JUGA : Keluarga Remaja Meninggal di Belawan Serahkan Penyelidikan ke Polisi

  • BACA JUGA : Giat Operasi Miras, Sat Res Narkoba Berhasil Ungkap Penjualan Minuman Keras Ilegal di Manado

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.

(Budi Santoso)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Media Mitrapolri.com Kabupaten Purbalingga mengusulkan agar pemerintah daerah menerapkan penempelan stiker di rumah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
Jawa Tengah

Media Mitrapolri Biro Banyumas Raya Usulkan Pemkab Purbalingga Terapkan Stiker untuk Penerima PKH

6 November 2025 | 20:29 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, Media Mitrapolri.com Kabupaten Purbalingga mengusulkan...

Read more
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), diketahui sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana.
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

4 November 2025 | 08:04 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap....

Read more
Tim Media yang terdiri dari Mitrapolri.com, Tribun Garda IKN, Bela Negara, dan Buana News akhirnya menyatakan bahwa persoalan dengan pihak Pemerintah Desa Darmakradenan telah diselesaikan secara baik-baik.
Jawa Tengah

Tim Media dan Pemdes Darmakradenan Sepakati Perdamaian, Klarifikasi Masih Diharapkan dari ASN Kecamatan Ajibarang

29 Oktober 2025 | 08:17 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Setelah sempat terjadi polemik terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, Tim Media yang terdiri dari Mitrapolri.com, Tribun...

Read more
Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun
Jawa Tengah

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Read more

Berita Terkini

Riau

Wadirut Agrinas Diduga Akal-akalan KSO, Elang 3 Hambalang: Ini Kudeta Halus atas Kebun Rakyat!

10 November 2025 | 14:35 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Kobarkan Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

10 November 2025 | 14:23 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar Rakor PPDB Triwulan IV

10 November 2025 | 14:19 WIB
Sulawesi Selatan

Wajah Baru di Luwu Raya! Kasat Reskrim Luwu dan Lutim Tukar Komando

10 November 2025 | 14:02 WIB
Sulawesi Selatan

Patroli Biru Warnai Malam Belawan, Polisi Jaga Ketat Titik Rawan Kejahatan

10 November 2025 | 07:54 WIB
Jawa Timur

Banjir Bandang Bumiayu: Mobil Hanyut, Puluhan Motor Terendam, Satu Warga Tersetrum Meninggal Dunia

9 November 2025 | 09:55 WIB
Aceh

Siswa Latja Diktuk Ba Polri Laksanakan Sambang Satkamling di Kota Palangka Raya

8 November 2025 | 17:55 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Penebaran 20 Ribu Benih Ikan di Desa Arisan Jaya

8 November 2025 | 17:49 WIB
Aceh

Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh, Sidak Pasar Inpres di Nagan Raya

8 November 2025 | 17:43 WIB
Aceh

Jamaluddin Idham Nyalakan Asa Cahaya Adik Korban Tragedi Sibolga, Bantu Beasiswa hingga Tamat Kuliah

8 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Kepedulian Sesama, Personel Polwan Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Makan Gratis kepada Masyarakat Sembari Berpatroli

8 November 2025 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

8 November 2025 | 08:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini