Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng berhasil Mengungkap Kasus Menonjol

by mitrapolri.com
24 April 2024 | 14:51 WIB
in Jawa Tengah

Semarang – Mitrapolri.com |

Dua kasus menonjol terjadi di Jawa Tengah, kasus yang terjadi di bulan April 2024 berhasil diungkap Polda Jateng. Sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda di awal kegiatan.

Kasus pertama yang diungkap adalah Perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

  • BACA JUGA : Polres PurbaIingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Truk

  • BACA JUGA : Tidak Ada Korban Jiwa, 8 Rumah Permanen di Asrama Kodam I/BB Medan Perjuangan Terbakar

  • BACA JUGA : Ditengah Cuaca Petir dan Kilat, Pj Bupati Nagan Raya Melantik 5 Komisioner KIP

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

ADVERTISEMENT

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

” Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.

(Budi Santoso)

Share6SendShare

Berita Terkait

Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun
Jawa Tengah

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Read more
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Jawa Tengah

Proses Seleksi Pengurus BUMDes Darmakradenan Diduga Tak Terbuka, Panitia Akui Ada Kelalaian

21 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan....

Read more
Sebuah tangkapan layar percakapan dari grup internal perangkat desa beredar dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan media.
Jawa Tengah

Chat Internal Bocor: Sikap Perangkat Desa Darmakradenan Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

21 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Setelah muncul sorotan publik terkait proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai...

Read more
Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan idealis
Jawa Tengah

Putri Alm. Bambang Sumbino: Generasi Muda Pers Harus Berani Suarakan Kebenaran

18 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Dalam momen ziarah ke makam almarhum Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Pemuda Harus Bangkit dan Berinovasi, Pesan Wali Kota Sabang di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali, DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya

28 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini