Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Salah seorang warga Nagori Marihat Dolok Kec.Dolok Panribuan merasa geram dengan ulah PLT Pangulu Nagori Tangga Batu Edy Subagio yang telah membuat surat kematian atas nama Suhendri alamat kampung tempel Nagori tangga batu kec. Hatonduhan umur 32 tahun, telah meninggal dunia pada hari Kamis 21/02/2016 dirumah disebabkan karena sakit.
Baca Juga : Polres Pematangsiantar Melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Dan menurut Suhendri selaku orang yang dinyatakan meninggal oleh Edy Subagio selaku PLT Pangulu Nagori Tangga Batu Kec. Hatonduhan mengatakan ” saya sangat geram bang dengan tindakan pangulu ini yang semena – mena mengeluarkan surat kematian saya itu, Hal ini akan saya laporkan kepihak yang berwajib biar jadi pembelajaran sama dia ucapnya mengakhiri.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi Edy Subagio selaku PLT Pangulu Nagori Tangga batu kec. Hatonduhan Selasa tgl 03/08/2021 sekitar pukul 16.00 wib. terkait kejadian tersebut mengatakan ” Sabar dulu ketua nanti kita konfirmasi biar kita cek dulu dokumen saya pungkasnya mengakhiri.
Saat awak media ini mengkonfirmasi Camat Kec.Hatonduhan Zocson Silalahi. SPd. terkait tindakan PLT Pangulu Tangga Batu belum berhasil hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi. (Open)
Discussion about this post