Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait Adanya Surat Edaran PJ Bupati Nagan Raya yang melarang Rangkap Jabatan bagi aparatur dan perangkat desa, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya buka suara dengan menghimbau kepada aparat Desa yang telah dinyatakan lulus sebagai panitia adhoc pemilu 2024 agar dapat memilih salah satu, diantara jabatan aparatur desa atau menjadi panitia adhoc pemilu.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin didampingi Ketua Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah Sabtu (28/01/23) menanggapi atas banyak laporan Masyarakat Nagan Raya yang masuk dalam kotak tanggapan masyarakat di Kantor KIP Nagan Raya dan terkait keluar Surat Edaran PJ Bupati Nagan Raya bernomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang peningkatan kerja keuchik dan SE pembinaan kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut yang merangkap jabatan.
M. Yasin menjelaskan bahwa kalau sesuai Keputusan KPU RI Nomor : 576 dan Keputusan KPU RI Nomor : 534 yang bahwa hal aparatur desa tidak diatur dalam Keputusan KPU atau Juknis KPU RI. Kalaupun ada Aparatur desa atau Tuha Peut yang masuk dalam Penyelenggara Pemilu maka sesuai edaran Ibu PJ. Bupati Nagan Raya tanggal 27 Januari 2923 dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh rangkap jabatan maka dapat saya jelaskan bagi Aparatur Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur menjadi Penyelenggara Pemilu maka dia harus memilih salah satu apakah dia memilih Penyelenggara Pemilu atau tetap sebagai aparatur desa dengan mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu.
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Himbau Jangan Terpengaruh Paham Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi Merusak Persatuan Bangsa
- BACA JUGA : Penyebab Terjadinya Kerusuhan di Areal HGU PTPN III Kebun Bangun, Berikut Penjelasannya!
- BACA JUGA : Peduli Terdampak Bencana, APPSI Serahkan Bantuan Makanan
“Jadi yang bersangkutan memilih satu diantara dua jabatan, karena jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan Aparatur Desa tidak boleh rangkap jabatan”, ungkap M. Yasin.
Discussion about this post