Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki-laki Anri (32) warga kota Tebing Tinggi di Jl. Silomangi kel. Mekar Nauli kota Pematangsiantar, pada hari sabtu (10/07/2021), sekira pukul 17.00 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan di samping motor nya ada 1 bungkus yang di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 27,64 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan kepada Anri (32), melalui keterangannya Anri (32) memperoleh narkotika jenis shabu tersebut di dapatnya dari Ipur (38) di kota Tebing Tinggi.
Lalu dilakukan pencarian terhadap Ipur (38) warga kota Tebing Tinggi di Dusun Naga Kesiangan di kota Tebing Tinggi, kemudian berhasil menangkap Ipur (38) dan ditemukan juga di kantong celananya ada 1 paket yang di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,78 gram.
Baca Juga : Kapolda Sumut Hadiri Apel Ops Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan Covid -19
Setelah itu narkotika jenis shabu yang dimiliki Ipur (38) dipertanyakan, kemudian Ipur (38) mengaku kalau dia mendapatkan shabunya dari 2 orang laki-laki yang bernama Afandi (19) warga kota Tebing Tinggi dan Rio (19) warga kota Tebing Tinggi dan ditemukan ada uang hasil penjualan shabunya pada mereka dan 2 unit HP.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 4 orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post