Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaporkan secara resmi dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Sukri Soleh Sitorus Plt. Ketua PW HIMMAH Sumut mengatakan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Pemkab Simalungun TA. 2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp. 107.214.562.374,00 dengan realisasi sebesar Rp. 103.882.357.774,00 atau 96,89% dari anggaran, dimana anggaran tersebut diantaranya adalah untuk belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas yang tersebar di beberapa Kecamatan se Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2020.
Adapun kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas tersebut diatas antara lain: Penambahan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas Tigarunggu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 6.166.736.321,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Seribudolok dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.440.369.593,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Penambahan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas Parapat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.046.813.000,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Discussion about this post