Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, memimpin pres release kasus pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis yang terjadi pada Hari Sabtu (29/05/2021), didampingi oleh Kanit 1 Jahtanras Ipda Moses Butar-Butar dan Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir, bertempat di ruang lobby pada Hari Rabu (28/07/2021), pukul 16.30 Wib.
Lalu penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 orang tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, menyampaikan ke 6 orang tersangka Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34) ketiganya warga Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa Gg Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.
Kapolres Pematangsiantar mengatakan terungkap awalnya pada Hari Kamis (27/05/2021), lalu sekira jam 17.15 Wib, tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, May ngumpul dikamar Nomor 129 Siantar Hotel, Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby “kalian pukuli Bamby” dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.
Discussion about this post