Simalungun, Sumut – MITRAPOLRI.COM
Kegiatan pembangunan irigasi tersier Nagori Totap Majawa yang bersumber dari Dana Desa APBN tahun 2021 dengan pagu Rp. 91.699.200. diduga tidak sesuai RAB. Sesuai dengan temuan awak media ini dilapangan untuk ketebalan lantai yang seharusnya 15 cm ternyata hanya 10 cm dan untuk lokasi kegiatan ada sebagian yang dialihkan.
Ketika awak media mengkonfirmasi PPL ( Penyuluh Pertanian Lapangan ) terkait di pindahkannya tersier tersebut mengatakan “Kami tidak tau bang kalau itu dikerjakan dan sebagian di pindahkan, karena tidak ada kordinasi dari pihak Nagori bang, nanti saya tanyak dulu pangulunya bang” ucapnya mengakhiri.
Menurut Erlisa Sinaga selaku Pangulu Nagori Totap Majawa terkait kegiatan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan “itu semua sudah saya serahkan ke TPK dan dikerjakan sesuai dengan RAB”, ucapnya mengakhiri.
Saat awak media ini mengkonfirmasi TPK Rosita terkait kejadian dilapangan tetapi belum berhasil hingga berita ini di turunkan ke meja Redaksi.
Discussion about this post