Kampar, Riau – Mitrapolri.com
Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis shabu kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.
Pelakunya RS alias R (24) warga Jl. Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekira pukul 04.30 WIB, di Perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Baca Juga : Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 15 Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu ke dalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.
Selanjutnya Tim bekerjasama dengan pihak lapas, lalu bersama Sipir Lapas dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan yangga stainles. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post