Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Praktik pembuangan dan pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal akhirnya ditindak tegas.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung melakukan penyegelan lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar simbolis. DLH bersama Forkopimcam Klapanunggal bergerak cepat menghentikan aktivitas yang selama ini dikeluhkan warga. Penyegelan dilakukan langsung oleh PPNS DLH dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan di lokasi.
Hadir dalam sidak tersebut Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni, S.STP.M.M, Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bogor Agus Budi, Kepala Desa Kembang Kuning Hj. Neneng, Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K, Danramil Klapanunggal Kapt. Kav. Laahmadin, Satpol PP, serta jajaran aparatur kecamatan dan desa.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tersebut telah lama digunakan sebagai tempat pembuangan dan pengolahan sampah tanpa izin resmi. Aktivitas ini diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat, hingga akhirnya memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi menegaskan, penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.
- BACA JUGA : Pelaksanaan MUSDESUS & MUSDES Sukahati Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : TTI Sesalkan Pernyataan Ketua DPRA Aceh Yang Menyesatkan Publik, Pada Sidang Paripurna DPRA Tentang Pokir Dewan
- BACA JUGA : Warga Temukan Mortir, Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Jaga Keselamatan Masyarakat
“Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, kami lakukan penyegelan dan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” tegas Agus.
Saat petugas datang, pengelola lokasi justru tidak berada di tempat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
DLH memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Langkah hukum tengah disiapkan.
“Pengelola tidak ditemukan di lokasi. Selanjutnya akan kami panggil melalui tim penegakan hukum (Gakkum) DLH,” ungkap Agus.
Aktivitas TPA liar ini dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
- BACA JUGA :
- BACA JUGA :
DLH memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha serupa agar segera menghentikan kegiatan ilegal.
“Ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika masih beroperasi, akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.
Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni menyebut penyegelan ini baru langkah awal. Pemerintah akan bergerak lebih jauh untuk memulihkan kondisi lingkungan.
“Hari ini penutupan. Selanjutnya kami akan lakukan clean-up dan penataan kawasan agar kembali tertib,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Kami akan patroli rutin dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah dari luar wilayah,” tutupnya.
Penindakan ini menjadi sinyal keras dari Pemkab Bogor bahwa praktik TPA liar tidak lagi ditoleransi. Penegakan hukum kini di depan mata bagi siapa pun yang nekat melanggar.
Warga kini berharap, langkah tegas ini bukan hanya sesaat melainkan menjadi awal perubahan nyata menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari mafia sampah ilegal.
(RH)




