Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Lapas kelas II A pematang Siantar melaksanakan kegiatan sosial kumham peduli, kumham berbagi. Adapun dasar dari kegiatan tersebut sesuai dari surat keputusan Kemenkumham nomor SEK-03.UM.O6.02 TAHUN 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang pembentukan tim giat sosial “kumham peduli, kumham berbagi” dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak covid19.
Kegiatan in langsung dipimpin oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar Rudy F Sianturi, Amd.IP., S.H dan jajaran pejabat struktural serta staff Lapas kelas IIA Pematang Siantar.
Melalui kegiatan tersebut kalapas menyampaikan kepada masyarakat sekitar Lapas agar dapat memanfaatkan bantuan dari jajaran lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Baca Juga : Dihadang Emak-Emak, Kapolres Lhokseumawe Bantu Bawa Penderita Tumor ke RS Arun
Bantuan yang diberikan berupa beras,minyak , gula serta kebutuhan rumah tangga lainnya yang dianggap mampu meringankan kehidupan masyarakat sekitar Lapas yang terdampak covid 19.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar Lapas dengan penuh rasa antusias , seperti ibu br purba yang tinggal tidak jauh dari lapas mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran lapas kelas IIA Pematang Siantar, dimana keluarga ibu br purba baru saja mengalami dukacita alm suaminya.
Adapun anggaran dari kegiatan ini hasil dana sukarela seluruh jajaran petugas lapas kelas IIA Pematang Siantar.
(Ricardo)
Discussion about this post