Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Syahrul Ginting, Pangulu (Kepala Desa) nagori Marihat Bukit melakukan sikap yang kurang memuaskan akan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dilakukannya selaku pengelola anggaran negara.
Diduga kuat karena telah melakukan mark up pada anggaran beberapa kegiatan yang menggunakan dana desa, Syahrul pun tidak bersedia dikonfirmasi oleh kru Mitrapolri.com.
Diketahui dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, Pangulu Marihat Bukit tersebut mengalokasikan anggaran dana desa pada tahun 2021 dan 2022 untuk terselenggaranya penghijauan desa (pengadaan bibit) senilai 38.400.000 rupiah, untuk masing masing tahun.
Jumlah yang terbilang tidak sedikit ini diduga sengaja di mark up oleh Syahrul Ginting selaku Pangulu.
Saat dicoba dikonfirmasi oleh awak media, menanyakan jenis bibit yang didatangkan dan kondisinya saat ini, Syahrul pun tidak bersedia memberikan tanggapan.
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar
- BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras di Kelurahan Singkil Manado
- BACA JUGA : Big Bos Narkoba Siantar Ummar H Group Diduga Kebal Hukum
Sikap Pangulu yang tertutup ini membuat tim DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Simalungun angkat bicara.
“Seharusnya selaku pengelola anggaran dia (Syahrul) harus memberikan informasi yang terbuka dan seluasnya terkait alokasi dana desa itu dan bukan malah diam,” bilang Ricardo selaku Sekretaris JPKP.
“Pengadaan bibit untuk penghijauan desa itu pantas dan wajar untuk dipertanyakan, apalagi menggunakan dana desa yang cukup besar dan bukan hanya sekali saja. Publik berhak tahu bibit apa yang didatangkan Pangulu itu dan seperti apa kondisinya, dari situ kita alan mengetahui dia mark up atau tidak,” tegas Ricardo, Rabu (17/1/2023) sore.
Diminta Dinas terkait dan APH Simalungun agar segera turun ke Nagori untuk mengaudit laporan LPJ dana desa yang dikelola oleh pangulu Nagori marihat bukit.
(RN)




