Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Langkah Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, dalam melakukan evaluasi menyeluruh dan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/1832 terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mendapat dukungan penuh dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh.
Ketua LIN Aceh, Bukhari, SH, menegaskan bahwa pihaknya memandang langkah ini sebagai respons atas jeritan masyarakat selama ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus segera berimplikasi pada perbaikan nyata di lapangan.
“Evaluasi birokrasi jangan hanya berhenti pada tataran administratif atau rapat di pendopo. Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan, kami mendukung penuh upaya Bupati untuk menertibkan manajemen rumah sakit dan puskesmas. Rakyat sudah lelah dengan pelayanan yang berbelit-belit,” ujar Bukhari, SH.
Terkait kebijakan tersebut, LIN Aceh menyoroti beberapa poin krusial:
Prioritas Tenaga Medis ASN: Kami mendukung penuh instruksi Bupati agar tenaga medis ASN memprioritaskan tugas di faskes milik pemerintah. Jangan ada lagi alasan ‘sibuk di luar’ saat masyarakat membutuhkan penanganan darurat di RSUD atau Puskesmas.
- BACA JUGA : Terkait Pemberitaan TC, Pejabat RSUD SIM Instruksikan Staf Pasang DP Medsos Berita Hoaks
- BACA JUGA : Mutasi Besar di Polda Sulut, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
- BACA JUGA : TTI Endus Ada yang Tidak Beres Dibalik Molornya Penetapan Pemenang Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional Yulidin Away Tapaktuan
Audit Sistem Rujukan: LIN Aceh akan mengawasi ketat implementasi sistem rujukan baru ini. Kami akan memantau apakah RSUD milik pemerintah benar-benar siap menampung lonjakan pasien, atau justru kebijakan ini nantinya malah menyulitkan akses masyarakat di saat kritis.
Transparansi dan Sanksi: Kebijakan yang mewajibkan tanggung jawab biaya bagi RS swasta yang merujuk sembarangan harus diterapkan secara adil. Kami mendesak pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun, baik oknum pejabat faskes maupun pihak swasta yang mencoba bermain-main dengan regulasi ini.
Bukhari, SH menambahkan bahwa LIN Aceh akan menurunkan tim investigasi untuk memantau pelayanan kesehatan di lapangan pasca diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Kami tidak hanya bicara. Jika kami temukan pelayanan yang sengaja dipersulit atau ada oknum yang tidak mengindahkan instruksi Bupati demi kepentingan pribadi, kami akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan disiplin keras, bahkan jika perlu pencopotan jabatan, sebagaimana yang telah dilakukan pada instansi lain,” pungkasnya.
LIN Aceh berharap reformasi birokrasi yang dilakukan Bupati Pidie ini menjadi momentum kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik daerah.
(Red/tim)




