Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Berawal dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan investigasi pada tanggal (16/07/2021) ditemukan aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahapal Tanjung Tongah Kota Pematangsiantar.
Dari hasil investigasi LSM-LiMa SiSi mengambil dokumentasi foto dan video aktivitas tambang galian C. Dimana terlihat ada para pekerja dengan menggunakan alat berat escavator yang sedang melakukan pengerukan pasir dan batu dari sungai.
Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa truk pengangkut galian C dari sungai tersebut.
Setelah dilakukan kajian oleh LSM-LiMa SiSi, maka disimpulkan galian C yang diduga dikelola pengusaha bermarga Pardede hari ini Jumat (23/07/2021) telah resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Arif Harahap, S.E.I Koordinator LSM-LiMa SiSi memberikan keterangan bahwa hari ini kami resmi melaporkan galian C yang kami duga tidak mengantongi izin.
Sebelumnya pada tahun 2019 Polres Pematangsiantar juga sudah pernah melakukan penggerebekan terkait galian C di sekitar lokasi tersebut.
Maka dengan adanya laporan ini kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar dapat melakukan tindakan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jangan ada lagi istilah tangkap lepas, pihak kepolisian harus bekerja profesional, kalau memang terbukti melanggar hukum segera proses sesuai hukum yang berlaku.
Discussion about this post