Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dimasa pandemi bebasnya judi berkedok permainan ketangkasan tembak ikan kembali beroperasi di kawasan wilayah hukum Polsek Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Meski sebelumnya warga setempat sudah menolak segala bentuk permainan judi di kawasan itu, para pengelola judi kembali beroperasi secara sembunyi – sembunyi menjalankan bisnisnya dengan kerap berpindah – pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Kondisi itu membuat warga sekitar Saribu Dolok merasa resah. Selain dipastikan tidak memiliki izin resmi, di tengah pandemi Covid-19 ini, pengelola judi jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pasalnya, kegiatan judi merupakan akitivitas yang paling banyak membutuhkan kontak fisik. Hal itu, tentu menjadi ancaman dalam penyebaran virus Covid-19 di saat pandemi. “Kita merasa resah karena permainan Judi Tembak ikan berbau judi punya si Rijalllll Purbaaa ini sudah mulai marak lagi diberbagai tempat. Kami minta Bupati dan Kapolres, pihak berwajib agar bisa membersihkan permainan ini dari sekitar Jalan Sarin Padang, gang Kristen, Jalan Silimakuta Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun,” sebut seorang warga di sana kepada kru media, Sabtu (07/08/2021) pagi.
Baca Juga : PAC FBI Hatonduhan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Rumah Ibadah
Ia mengatakan, permainan judi Tembak Ikan tersebut sudah beroperasi di kawasan itu lebih kurang selama 2 bulan terakhir. Saat ini, lokasi judi itu sudah ramai di kunjungi warga yang datang dari berbagai dari kecamatan Lain di wilayah Simalungun.
Discussion about this post