Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ali Rasab Lubis Plh. KASI PENKUM KEJATI ACEH

Ali Rasab Lubis Plh. KASI PENKUM KEJATI ACEH

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah

by mitrapolri.com
18 Juli 2024 | 03:49 WIB
in Aceh

Aceh – Mitrapolri.com |

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik
di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024, terhadap inisial :

SH (Wiraswasta / Ketua BRA).
ZF (Wiraswasta).
Mhd (PNS pada Sekretariat BRA),
M (PNS pada Sekretariat BRA)
ZM (Wiraswasta).
HM (Wiraswasta).

ADVERTISEMENT

Bahwa sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 (enam) orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 (empat) orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Dasar Penetapan Tersangka :

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh :

Tersangka SH selaku Ketua BRA, Tersangka ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).

ADVERTISEMENT

Sehingga perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.

Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 51 Ayat (2) Huruf C, Pasal 89 Ayat (2), Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 51 (2) huruf c “Pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia”
Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran uang muka”
Pasal 118 (1) huruf e “Adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab.

Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelengaraan Kataog Elktronik Jo Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA. dan Peraturan terkait lainnya.

Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Kronologis singkat :

Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi : Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL / beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp.15.397.552.258,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).

“Tindak lanjut terhadap tersangka “SH” (Ketua BRA) dan “ZF” (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat”, tutup Ali Rasab Lubis Plh. KASI PENKUM KEJATI ACEH

Share9SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini