Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 2 orang yang berprofesi sebagai kurir narkotika jenis ganja pada hari kamis (15/07/2021), sekira pukul 13.00 Wib, dari Jl. Akasia Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun.
Peristiwa penangkapan bermula pada hari rabu tanggal 14 juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi depan ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan Pos Polisi.
Personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Fajar (21) warga siantar timur.
Dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar ditemukan 2 unit Hp.
Lalu personil Satuan Narkoba melakukan introgasi terhadap Fajar dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama Artur kemudian dilakukan pencarian dan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Artur (45) warga marihat, dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya.
Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Personil Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari Fajar bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh adalah Doni dan Anto.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Doni dan Anto pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Doni di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia selanjutnya Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di Kos-Kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Baca Juga : Masyarakat Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja, Perbaiki jalan 1 Km
Setelah itu dilakukan pencarian terhadap Anto, pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 14.30 Wib, di Perumnas Batu VI Kab. Simalungun dilakukan penangkapan terhadap Anto dan ditemukan 1 unit Hp merek Nokia.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post