Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Aceh mempunyai potensial sumber daya air laut yang dapat mensejahterakan masyarakat pesisir untuk bisa berproduksi garam secara tertatakelola dengan baik, mengingat produksi garam aceh masuk dalam katagori urutan ke-10 provinsi penghasil garam secara nasional, dan nomor satu di sumatera, ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 126 tahun 2022 tentang percepatan pembangunan penggaraman nasional yang mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk dapat mempercepat pembangunan sentra ekonomi garam rakyat, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta peraturan presiden nomor 17 tahun 2025.
Kemandirian Ekonomi Desa, Rumah Garam Aceh (RGA) Provinsi Aceh merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang UKM dan IKM Garam yang melakukan Pendampingan, Pelatihan, Pembinaan sekaligus Pengepul serta Pemasaran produksi garam local melalui penerapan konsep Perlakuan, Penanganan dan Proses (tri in one).
Rumah Garam Aceh menawarkan sebuah program gerakan “Rumah Garam Aceh Membangun Ekonomi Desa” dalam berbagai bidang usaha yang ada di desa baik itu program bidang perikanan dan Laut, peternakan, perkebunan, pertanian, bidang pariwisata desa dan banyak lagi lainnya yang dapat mengurangi angka pengangguran di desa serta dapat menciptakan banyak peluang potensi kerja melalui kontribusi Rumah Garam Aceh 200/kg dalam setiap pembelian garam konsumsi melalui rumah garam aceh baik yang di beli oleh masyarakat umum, mitra usaha baik Mintra program MBG, UMKM, Warung, Mitra Bumdes, Mitra Koperasi Merah Putih dan Mitra lainnya.
Dengan membeli garam melalui Rumah Garam Aceh kami sumbangkan atau kontribusi untuk desa atau Bumdes yang berlaku untuk seluruh aceh. sampai saat ini rumah garam aceh belum bersinergitas dalam mensuplai kebutuhan bahan baku garam untuk kebutuhan MBG yang ada di aceh, dan kami mempertanyakan peran dan kontribusi atas kebijakan pemerintah aceh dalam mensinerjikan potensi usaha garam local yang ada di aceh.
Desa cerminan kemakmuran rakyat, Garam bukan sekedar bumbu dapur yang menciptakan berbagai aneka rasa, dianya suatu komoditas yang kini jadi “Emas Putih” sebagai penggerak ekonomi desa lewat Program Rumah Garam Aceh dalam membagun ekonomi desa dari banyak sisi.
Disisi lain dimana aceh dengan 4 juta penduduk membutuh kan garam sekitar 46 ribu ton garam per tahun. Namun dari sisi produksi garam lokal baru 9.440 ton hingga September 2025, jauh di bawah target 10.700 ton. Kondisi defisit kebutuhan garam 36 ribu ton ini membuat aceh masih tergantung pasokan garam dari luar aceh sebesar 80 persen. Ironisnya aceh punya garis pantai 1.660 km dengan potensi lahan tambak garam sepanjang pantai yang luas.
Secara isu nasional air laut aceh dikenal belum terkontaminasi oleh limbah perpabrikan, ini sebuah kenyataan dikarenakan di aceh belum adanya pembagunan pabrik yang menghasilkan limbah. Maka untuk mencapai desa yang mandiri dengan ketahanan yang cukup rumah garam aceh ingin berkontribusi yang nyata demi sebuah desa yang makmur kalau potensinya diolah dan siap saji bukan dijual mentah. Salah satunya potensi usaha garam yang dulu bikin petani nangis, sekarang warga desa bisa tersenyum dan bertahan di kampung halaman, karena memang desa yang berdaya dengan olahan berbagai potensi adalah cerminan kemakmuran rakyat yang sejati.
- BACA JUGA : Lembaga GBNN Aceh Tenggara Minta APH dari Mabes Polri, Mabes TNI, KPK RI serta Kejagung Turun ke Agara
- BACA JUGA : Diduga Aniaya Banpol, Oknum Polsek Pulau Raja Dilaporkan ke Propam, Terseret Isu Narkoba
- BACA JUGA : Dugaan Obat Keras Beredar Lewat COD, APH dan Pemkab Purbalingga Didesak Bertindak
Konsep Desa Mandiri, Desa mandiri bukan desa yang memutus hubungan dengan dunia luar. Justru sebaliknya dimana kebutuhan bahan baku dasar di kota bersumber dari desa , maka siklus kebutuhan dari desa yang kuat berdiri di kaki sendiri, tapi tetap nyambung ke mana-mana. Desa yang warganya gak perlu merantau demi sekadar “cari makan”.
Menurut Undang-Undang Desa dan Kemendes Pembagunan Daerah Tertinggal, Desa Mandiri adalah desa yang mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya dari potensi lokal, punya tata kelola pemerintahan bagus, dan ekonomi rakyatnya jalan tanpa terus-menerus disuapi.
Pilar Konsep Desa Mandiri diantaranya:
1. Mandiri Pangan dan Energi Lumbung di desa, bukan di kota. Desa mandiri minimal bisa: Pangan: Punya sawah, kebun, kolam yang cukup buat kebutuhan warga, Surplusnya dijual keluar. Energi: Pakai biogas dari kotoran ternak, PLTS atap untuk balai desa, mikrohidro dari sungai.
2. Mandiri Ekonomi Uang harus muter di desa, Hilirisasi pertanian jangan menjual gabah, tetapi menjual beras dengan kemasan. Jangan menjual kakao, tetapi menjual cokelat, maka nilai tambah akan dimiliki oleh pihak desa. Ekosistem UMKM: berbagai produk-produk unggulan desa seperti one village one product atau sitilah lain OVOP, dan banyak lagi yang dimiliki oleh desa.
Indonesia dibangun bukan dari gedung- gedung di Jakarta, tapi dari gubuk- gubuk di desa, kalimat itu jadi ruh dari konsep “Membangun dari Desa” yang sekarang jadi strategi utama pembangunan nasional.
“Membangun dari Desa” membalik logikanya: desa jadi pusat pertumbuhan baru. kalau 75.265 desa bergerak, maka 270 juta rakyat ikut bergerak. Dan Aceh mempunyai 6.497 desa, maka dengan adanya 4 Pilar Konsep “Membangun dari Desa” Pilar 1: Desa Sebagai Basis Produksi. 2. Desa harus jadi “ dapur dan pabrik” Indonesia. 3. Hilirisasi Komoditas: Kopi gak dijual biji, tapi jadi roasted bean merek desa Satu Desa Satu Produk Unggulan 4.
Ekosistem BUMDes : BUMDes jadi holding, UMKM warga jadi anak usahanya maka Desa Sebagai Basis Ekologi Pembangunan gak boleh habisi alam. Desa jadi garda depan jaga lingkungan. Desa Mandiri Energi: PLTS, biogas, mikrohidro dari potensi , Desa Sebagai Basis Sosial-Budaya Modern tanpa tercerabut dari akar.
Digitalisasi tanpa hilangkan gotong royong, Desa Sebagai Basis Tata Kelola Desa gak bisa dibangun dengan cara lama yang korup dan tertutup, Desa Kuat, Indonesia Hebat. Bangkitnya petani garam aceh juga sangat dipengaruhi oleh terfasilitasinya sarana dan prasarana usaha kedepannya, Rumah Garam Aceh sangat mengharapkan kepada pemerintah pusat agar bisa menghadirkan pabrik garam yang berstandar produksi SNI dan bisa memenuhi kebutuhan garam local dan mendukung kebutuhan garam nasional, selain itu para petani garam lokal aceh juga sangat mengharapkan dukungan penuh permodalan dari Kementerian UKM Republik Indonesia melalui dana bergulir atau dana stimulan sebagai penyokong awal modal usaha.
Kementerian perikanan dan kelautan republik Indonesia dimana sampai saat ini para petani garam aceh belum pernah tersentuh secara penguatan modal termasuk dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Ketenagakerja.
sumber : Rumah Garam Aceh.
T. TANSRI JAUHARI. SE. (Ketua)




