Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com |
Tim investigasi Mitrapolri.com kembali mengungkap dugaan praktik usaha ilegal di wilayah Sumatera Utara. Pada penelusuran lapangan yang dilakukan pada hari Senin, 11 Mei 2026, tim menemukan sebuah fasilitas penggergajian kayu (sawmill), gudang kayu, sekaligus sentra pembuatan mebel yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa dilengkapi papan nama identitas usaha.


Fasilitas ini terindikasi sengaja disembunyikan karena posisinya yang tertutup dan berada di dalam sebuah gang di tengah permukiman warga di Gg. Bina Mitra No. 460, Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 20351.
Sesuai dengan regulasi tata usaha hasil hutan, setiap badan usaha penggergajian wajib memiliki izin resmi dan memajang plang nama sebagai wujud transparansi.
Ketiadaan papan nama ini memicu kecurigaan bahwa fasilitas tersebut sengaja menghindari pantauan publik dan pihak berwenang.
Indikasi “sawmil ilegal” dan potensi pelanggaran beroperasinya fasilitas ini tanpa kejelasan identitas menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan administrasi.
Indikasi Pengolahan Kayu Ilegal
Lokasi operasional yang tertutup memperbesar risiko tempat ini dijadikan sentra pengolahan atau penampungan kayu hasil pembalakan liar (illegal timber) yang tidak berdokumen.
Legalitas Usaha yang Diragukan
Tempat ini beroperasi layaknya “pabrik siluman” karena dicurigai belum mengantongi perizinan dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI).
Penghindaran Pengawasan
Tanpa identitas yang jelas, pengelola disinyalir berupaya meminimalisir deteksi dari Dinas Kehutanan, aparat hukum, maupun warga setempat.
Potensi Kerugian Negara
Usaha yang tidak terdaftar berpeluang besar melakukan praktik penghindaran pajak dan retribusi daerah, yang secara langsung merugikan pendapatan negara.
Risiko Pidana dan Penyitaan
Jika pengelola terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas rantai pasok kayu yang sah, seluruh hasil hutan di lokasi tersebut terancam disita dan diproses hukum oleh negara.
- BACA JUGA : Gudang Kayu “Siluman” di Deli Serdang Disorot, Diduga Jadi Titik Penampungan Kayu Ilegal
- BACA JUGA : Gakkum LHK Segel dan Jaga Ketat 24 Jam 5 Kilang Kayu Ilegal di Asahan, Ribuan Kayu Disita
- BACA JUGA : TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif
Dugaan Pengabaian Regulasi SVLK 2026
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, seluruh industri primer (penggergajian kayu) dan sekunder (mebel) diwajibkan memiliki sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Standar ini semakin diperketat pada tahun 2026 untuk memastikan legalitas asal-usul bahan baku. Temuan di lapangan menunjukkan adanya potensi pengabaian terhadap standar SVLK, meliputi:
Kewajiban Legalitas Dasar: Tidak adanya bukti rekam jejak legalitas kayu melalui sertifikat SVLK pada setiap batang kayu yang diproses.
Standar Penggergajian Rakyat: Pengabaian syarat SVLK yang tetap diwajibkan oleh pemerintah meskipun berstatus penggergajian skala kecil.
Syarat Industri Mebel: Ketiadaan dokumen V-Legal (turunan SVLK) yang menjadi syarat mutlak bagi industri furnitur untuk menembus pasar ekspor.
Ancaman Rantai Pasok: Lemahnya pengawasan di fasilitas ini membuka celah masuknya kayu hasil ilegal logging ke dalam rantai pasok industri perkayuan nasional.
Desakan Kepada Aparat Berwenang
Melalui publikasi ini, tim investigasi Mitrapolri com secara resmi mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Sunggal serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan.
Langkah taktis berupa peninjauan lokasi, pemeriksaan dokumen perizinan usaha, serta audit menyeluruh terhadap asal-usul kayu di Gg. Bina Mitra No. 460 sangat mendesak untuk dilakukan.
Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, mencegah kebocoran pendapatan negara, serta memberantas indikasi kejahatan di sektor kehutanan.
(Red/tim)




