Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang melaksanakan piket kemudian Personil Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari sabtu tanggal (19/06/2021), sekira pukul 19.00 wib, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja yang berada di sebuah warung tuak di Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan menemukan warung yang sesuai dengan informasi.
Sesampainya dilokasi tersebut Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai kemudian Personil Satuan Narkoba memanggil laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Wahyu (21) thn warga tapian dolok.
Lalu keluar dari dalam warung tersebut Wahyu (21) diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana sebelah kiri Wahyu (21) ditemukan 1(satu) buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,73 gram.
Baca Juga : Bawa Narkoba Jenis Shabu, Putra Diangkut dari Jalan Bali
Pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, Wahyu (21) mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post