Kepada Yth
1 Menko Kemaritiman dan Investasi ( Marinves)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Perihal ; *Mohon konfirmasi dan informasi tentang Audit Lingkungan Wilayah Kerja PT.CPI di Blok Rokan*
Dengan hormat,
Terlebih dahulu kami nyatakan bahwa kami menghargai inisiatif Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi ( Marinves) telah memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) untuk melakukan audit lingkungan pada tahun 2020 untuk mengevaluasi dan menilai ketaatan PT Chevron Pasifik Indonsia ( CPI) terhadap kegiatan pengendalian dan perlindungan lingkungan dari operasi produksi minyak terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kami sangat terkejut atas pengakuan Kepala Dinas LHK ( Lingkungan Hidup Kehutanan) Propinsi Riau Manmun Murod kepada media Urbanews pada Mei 2021, telah menyatakan hal hal yang pada pokoknya sebagai betikut ;
1. Atas inisiatif Kemenko Merinves pada tahun 2020 telah dilakukan audit lingkungan oleh KLHK untuk wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan dan sekitarnya.
2. *Dinas LHK Provinsi Riau tidak pernah terlibat dalam pembahasan rencana audit LH, pelaksanaan audit, dan penilaian hasil audit LH PT Chevron Pacific Indonesia*.
3. Lokasi TTM (Tanah Terkontaminasi Minyak) di Provinsi Riau yang berada di lahan masyarakat berdasarkan pengaduan yg diterima Dinas LHK Provinsi Riau sampai dengan awal April 2021 sebanyak 297 lokasi. Namun belum diketahui berapa jumlah volumenya, karena belum dilaksanakan Pemulihan fungsi lingkungan hidup.
4.Sejak tahun 2016, PT Chevron telah diperintahkan oleh KLHK untuk melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap tanah terkontaminasi limbah B3 atau minyak Bumi di 132 lokasi, di luar lokasi yang diadukan masyarakat ke DLHK Riau.
5. Sampai dengan Januari 2021 PT Chevron telah melaksanakan Pemulihan pada 85 lokasi, dengan total TTM yang dikelola dari tahun 2016 hingga Januari 2021 sebanyak 1,6 juta meter kubik.
6.Sebelumnya, Dwiyana sebagai Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Riau mengatakan pada media Kabar Riau (4/4/2021) bahwa *”Limbah dengan jutaan M3 itu diduga sengaja tidak dikelola, bahkan ada yang sengaja dibuang dengan truk tangki di lahan masyarakat, ini jelas praktek dumping limbah ilegal yang cukup meresahkan masyarakat sejak lama”*.
Selanjutnya Mamun Murod mengatakan bahwa: *Pihaknya dibatasi kewenangan*. *Perizinan lingkungan diterbitkan KLHK. Jadi pengawasan dan pengendaliannya merupakan kewenangan KLHK*. Kalau soal protes sudah sering kita lakukan baik dalam rapat di daerah maupun di pusat,”.
Lalu, hal diatas dipertegas Surat Gubernur Riau pada 28 April 2021 kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas *perihal mohon penjelasan keberlanjutan pemulihan TTM Pasca Operasi Blok Rokan oleh PT CPI*
dan Surat Jawaban Dirjen Migas kepada Gubernur Riau pada tgl 4 Mei 2021, dikaitkan dengan isi keterangan Kepala Dinas LHK dan Gubernur Riau, *jelas terlihat bahwa wilayah kerja PT CPI volumenya masih banyak yang belum dimusnahkan*.
Menurut hemat kami, hal tersebut sudah tentu akan bahkan mungkin telah berdampak buruk bagi masyarakat Riau serta flora dan fauna disekitar wilayah operasi PT CPI yang akan diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan pada 8 Agustus 2021.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jonroy Miliki Shabu 4,82 Gram di Perladangan Bah Tongah
Sehubungan dengan hal- hal tersebut di atas, kami mohon Menko Marinves dan Menteri LHK bisa menjelaskan:
1. *Apalah benar Dinas LHK Propinsi Riau tidak dilibatkan didalam tim kerja audit lingkungan dipimpin tim dari Kementerian LHK, yaitu mulai tahap perencanaan audit, pelaksanaan audit dan penilian hasil audit tersebut?*.
Jika memang benar Dinas LHK Daerah Riau tidak dilibatkan dalam audit lingkungan tersebut, perkenankan kami memohon penjelasan apa dasar pertimbangan dan dasar hukum kebijakan tersebut jika ditinjau dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, satu dan lain mengingat pula bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sesuai UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang Undang Negara Republik Indonesia.
Apalagi jika dikaitkan dengan Keputusan Menteri LHK nomor 128 tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Tehnis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Minyak serta Peraturan Menteri LHK nomor 101 tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Atas konfirmasi dan informasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Kami memohon konfirmasi dan informasi ini berdasarkan UU nomorn14 tahun 2009 tentang keterbukaan informasi.
Investigasi lapangan , Tony Situmorang
Jakarta Juni 2021
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman. (Red)
Discussion about this post