Kepada Yth
1 Menko Kemaritiman dan Investasi ( Marinves)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Perihal ; *Mohon konfirmasi dan informasi tentang Audit Lingkungan Wilayah Kerja PT.CPI di Blok Rokan*
Dengan hormat,
Terlebih dahulu kami nyatakan bahwa kami menghargai inisiatif Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi ( Marinves) telah memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) untuk melakukan audit lingkungan pada tahun 2020 untuk mengevaluasi dan menilai ketaatan PT Chevron Pasifik Indonsia ( CPI) terhadap kegiatan pengendalian dan perlindungan lingkungan dari operasi produksi minyak terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kami sangat terkejut atas pengakuan Kepala Dinas LHK ( Lingkungan Hidup Kehutanan) Propinsi Riau Manmun Murod kepada media Urbanews pada Mei 2021, telah menyatakan hal hal yang pada pokoknya sebagai betikut ;
1. Atas inisiatif Kemenko Merinves pada tahun 2020 telah dilakukan audit lingkungan oleh KLHK untuk wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan dan sekitarnya.
2. *Dinas LHK Provinsi Riau tidak pernah terlibat dalam pembahasan rencana audit LH, pelaksanaan audit, dan penilaian hasil audit LH PT Chevron Pacific Indonesia*.
3. Lokasi TTM (Tanah Terkontaminasi Minyak) di Provinsi Riau yang berada di lahan masyarakat berdasarkan pengaduan yg diterima Dinas LHK Provinsi Riau sampai dengan awal April 2021 sebanyak 297 lokasi. Namun belum diketahui berapa jumlah volumenya, karena belum dilaksanakan Pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Discussion about this post