Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Tak terima beritanya dituding hoaks, Kepala Biro Mitrapolri.com Nagan Raya, T. Ridwan, S.Sos, SH melaporkan salah seorang oknum ASN yang bertugas di Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Nagan Raya yang diduga telah melakukan fitnah terhadap berita yang ditayangkan di media Mitrapolri.com edisi 25 juni 2026 yang lalu.
Teuku Ridwan membuat laporan ke Polres Nagan Raya dengan bukti Lapor surat tanda penerimaan laporan Nomor : lp/B/84/VI/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 30 juni 2026.
“Ya, saya telah membuat laporan ke polres Nagan Raya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) dan terlapor sedang dalam lidik”, ujar T. Ridwan.
- BACA JUGA : Parah! Pejabat RSUD SIM Nagan Raya Diduga Sudah Terima TC, Nasib Staf Diabaikan
- BACA JUGA : Terkait Pemberitaan TC, Pejabat RSUD SIM Instruksikan Staf Pasang DP Medsos Berita Hoaks
- BACA JUGA : Sekolah Rakyat Hadir di Nagan Raya, 270 Anak dari Berbagai Kecamatan Dapat Pendidikan Gratis
Lebih lanjut T. Ridwan menjelaskan kronologis kejadiannya bermula ketika dirinya menayangkan berita dengan judul Parah! Pejabat RSUD SIM Nagan Raya Diduga Sudah Terima TC, Nasib Staf Diabaikan.
Kemudian Sang wartawan ini mendapatkan informasi dari rekan seprofesinya bahwa banyak status whatsapp ASN yang memasang foto berita tersebut yang telah diedit dengan tulisan Hoax.
“Benar awalnya saya mendapat informasi dari rekan saya yang mengatakan bahwa banyak snap WA para staf RSUD SIM yang menguplode foto berita saya dan telah diedit dengan tulisan Hoax, jadi saya tidak bisa menerimanya karena berita yang saya tulis sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan saya silahkan gunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai yang diatur didalam uu nomor 40 tahun 1999 tentang poko pers”, katanya.
Ridwan pun berharap agar pihak kepolisian Polres Nagan Raya untuk segera menindak lanjuti laporan nya ini guna tegaknya supremasi hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan juga profesinya.
(Bukhari, S.H.)




